Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sestama) Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu mengatakan Max diduga terlibat komplotan pembelian truk pengangkut dan kendaraan penyelamat dari pekerja 4WD di Basarnas pada 2014.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dan memutuskan untuk memindahkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

Kata Asep saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (25 Juni 2024) “MRB (Max Ruland Boseke) selaku Pengguna Anggaran (KPA), Sekretaris Basarnas periode 2009 hingga 2015”.

Baca juga: Mantan Pejabat Basarnas Korupsi Rp 2,5 Miliar untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Selain Max, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Anjar Sulistiyono, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Material Departemen Umum Material dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 dan tersangka. .

Anjar juga masih menjabat Pejabat Pengadaan (PPK) yang membidangi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Tersangka ketiga adalah CEO CV Delima Mandiri, William Widarta.

Nilai proyek pembelian truk mencapai Rp47,6 miliar dan kendaraan penyelamat mencapai Rp48,7 miliar.

Max selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar dan Satgas Pengadaan Basarnas untuk lelang barang dan jasa aktif Basarnas.

“Termasuk pengadaan truk pengangkut personel 4WD dan kendaraan penyelamat,” kata Asep.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Kerugian Rp 20,4 Miliar

Lelang proyek tersebut jatuh ke tangan PT Trikarya Abadi Prima (TAP) yang dikendalikan oleh William, yang sebenarnya sudah diputuskan sebelum lelang digelar.

Diketahui ada konspirasi dalam penjualan tersebut dan terdapat kesamaan alamat IP peserta, surat dukungan, dan dokumen teknis dari PT TAP, kata Asep.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dana negara sebesar Rp20.444.580.000 miliar.

Angka tersebut mengacu pada laporan audit data kerugian keuangan nasional oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (18) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top