KPU Beri Isyarat Ikuti Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Penafsiran Persyaratan Usia Calon Kepala Daerah.

“Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 merupakan produk hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat,” kata Koordinator Departemen Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Selasa (18/6/2024).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ia menegaskan, Mahkamah Agung berwenang memutus pengujian substantif terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Dalam menyelenggarakan pemilu atau pilkada, kita harus menerapkan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Baca juga: Putusan MA Buka Jalan Putra Jokowi Bisa Aman Jika Kesang Maju di Pilkada, Khususnya di Jakarta.

Ia mengatakan, saat ini rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (PKPU) masih dalam proses kesepakatan rancangan dengan pemerintah.

RIC saat ini sedang berkoordinasi dengan anggota parlemen dan mengirimkan surat, katanya.

Menurut Idam, KPU RI sudah berkonsultasi dan bertanya kepada pemerintah terkait kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, namun pemerintah disebut belum memberikan tanggapan.

“Jika rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah sudah selesai proses rapat harmonisasi peraturan hukum, akan segera kami terbitkan,” tutupnya.

FYI, penekanan jadwal pelantikan para Pengurus Daerah terpilih ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengenai batasan usia calon pengurus daerah.

Baca Juga: Keputusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Belum Ditindaklanjuti, Ketua KPU: Sekarang kita bahas bersama

Mahkamah Agung mengubah batas usia calon yang dihitung sebelumnya pada saat penetapan pasangan calon menjadi yang dihitung pada saat calon terpilih menjabat.

Meski pilkada digelar serentak pada 27 November, keputusan tersebut diyakini akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena waktu pelantikan kepala daerah terpilih bisa berbeda-beda.

Jadwal pelantikannya bisa berbeda-beda tergantung hasil Pilkada 2024 yang diperebutkan di daerah tersebut.

Sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (CC) berlangsung lebih lama. Tanpa mengatakan

Sebaliknya, jika pengurus daerah yang dipilih tidak memenuhi batasan usia pada saat menjabat, maka berpotensi menimbulkan permasalahan.

Baca Juga: Menanggapi Putusan MA, Anees Harap KPU-DPR Patuhi Norma

Sejumlah pihak, termasuk pemerhati hukum tata negara dan anggota DPRRI, menilai KPU RI akan mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang bermasalah tersebut.

Selain itu, KPU juga pernah melanggar putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan partai politik memiliki setidaknya 30 persen calon legislatif perempuan untuk mencalonkan diri di daerah pemilihan pada pemilu legislatif 2024.

Pengecualian ini mengurangi hak 684 caleg perempuan DPR RI untuk masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pemilu legislatif DPR RI 2024.

Pada pemilu parlemen tahun 2024, proporsi calon anggota parlemen perempuan dalam surat suara DPR RI mengalami penurunan dari 40 persen (2019) menjadi 37,07 persen (2024).

Angka ini lebih rendah dibandingkan pemilu parlemen tahun 2014 (37,6 persen). Penegasan politik terhadap perempuan sempat tertunda selama lebih dari 10 tahun setelah KPU mengabaikan putusan Mahkamah Agung. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top