Waspada, 4 Ciri Krim Abal-abal dari Tampilan dan Kemasannya

JAKARTA, virprom.com – Kulit wajah yang glowing dan glowing masih menjadi standar kecantikan banyak wanita Indonesia.

Tak jarang para wanita mudah tertarik dengan klaim produk yang mampu memutihkan wajah dengan cepat.

Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang membuat masih banyak orang yang bertahan dengan produk krim palsu. Namun penggunaan krim tersebut dapat merusak kulit.

Agar tidak salah pilih, dokter kulit dr Listya Paramita Sp.DVE, FINSDV membagikan beberapa ciri-ciri krim palsu, mulai dari tampilannya.

Baca juga: Apa Itu Kosmetik dan Perawatan Kulit Palsu? Ciri-ciri krim palsu 1. Tidak mempunyai nomor registrasi BPOM

Izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus diperoleh untuk produk kecantikan atau perawatan kulit yang beredar di pasaran.

Anda bisa mengecek nomor registrasi BPOM pada kemasan produk.

Dokter Listya, kemasan krim palsu biasanya hanya menggunakan wadah berwarna putih polos, tanpa nomor registrasi.

“Ternyata krim palsu tersebut memang tidak memiliki nomor registrasi BPOM,” kata dr Listya kepada virprom.com saat ditemui La Roche Posay di Dermlive di Chillax Sudirman beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, dr Listya menyarankan agar Anda menghindari penggunaan produk tanpa nomor registrasi BPOM. Ada kekhawatiran mengenai efek samping, terutama pada kulit.

“Jadi kalau ternyata kemasan krimnya sederhana, hanya tertulis malam atau pagi, lebih baik tidak digunakan,” jelasnya. 2. Tidak mengandung informasi identifikasi produk

Terkait poin sebelumnya, kemasan krim palsu tersebut juga tidak memuat identitas lengkap produknya.

Tak jarang merek atau tanggal kadaluarsa tidak disebutkan pada kemasannya. Jika Anda menemukan produk seperti itu, lebih baik hindari.

“Nomor registrasinya, identitas lain seperti merek, kandungan atau bahannya, tidak peduli dari mana dibuat atau siapa yang mengimpornya, dan tidak ada tanggal kadaluarsanya,” jelas dr Listya.

Dr. Listya mengungkapkan pentingnya identitas produk dalam kemasan. Selain menginformasikan kepada pelanggan, identitas produk juga diperlukan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.

Bahkan, sebagian informasinya harus ada dalam satu paket saat didaftarkan di BPOM untuk mendapatkan izin edar, ujarnya.

Baca juga: Efek Samping Kosmetik Palsu, Apakah Bisa Disembuhkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top