Bawaslu Ingatkan KPU Cuma Punya Waktu 45 Hari untuk Selesaikan Pemilu Ulang

JAKARTA, virprom.com – Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya punya waktu 45 hari untuk menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara ulang (PSU).

Puadi menegaskan, KPU harus patuh mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kami juga pastikan Bawaslu berkepentingan untuk memastikan proses PSU ini terkait dengan apa yang disebut kepatuhan dan jadwal, karena (Mahkamah Konstitusi) memberi waktu proses pemungutan suara ulang selama 45 hari, termasuk dimulainya pemungutan suara ulang. prosesnya,” kata Puadi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/07/2024).

Baca juga: KPU: 20 pasokan listrik yang dipesan MK masih dilaksanakan secara bertahap

“Nantinya setelah PSU akan ada ringkasan tingkat kecamatan, ringkasan tingkat kabupaten, dan ringkasan tingkat provinsi. Kepatuhan akan terus dipantau pada periode ini, dimulai dari proses pemungutan suara ulang,” dia lanjutan.

Puadi mengingatkan KPU, Bawaslu menerapkan pola pengawasan yang melekat pada PSU ini.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU, Bawaslu akan segera mengusutnya.

“Jadi kalau misalnya diketahui ada dugaan pelanggaran karena tadi malam kita melakukan proses preventif dengan patroli, termasuk informasi awal dugaan pelanggaran, kita akan lakukan penyelidikan,” tambah Puadi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan 20 pemilu legislatif PSU pada tahun 2024 berdasarkan resolusi kontroversial yang dibacakan pada 6-10 Juni, baik pada pemilu legislatif DPRD, DPR, dan DPD.

Ada dua urusan yang harus diselesaikan PSU dalam waktu 21 hari atau paling lama 26-27. Juni 2024. Setelah itu ada 11 perkara yang harus diselesaikan PSU dalam waktu 30 hari atau paling lama 5-9. Juli 2024.

Baca juga: Bawaslu Klaim Keterwakilan Caleg Perempuan Terjamin Pasca Terpilihnya Kembali Gorontalo

Lalu ada tujuh hal yang harus dilakukan PSU dalam waktu 45 hari atau maksimal pada 20 dan 24 Juli 2024.

Selain PSU, MK juga menerbitkan 24 perkara pengadilan lainnya dengan berbagai perintah mulai dari penghitungan ulang surat suara, pemerataan suara, penghitungan suara hingga penetapan langsung suara hasil penghitungan ulang oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU Indonesia menyatakan siap melaksanakan keputusan yang bersifat final dan mengikat. Mereka juga menerbitkan jadwal tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

Untuk PSU, KPU menjadwalkan pemilu ulang legislatif pada 22, 29, dan 13 Juli 2024. Sedangkan penghitungan suara dijadwalkan pada 19, 26, dan 6 Juli 2024. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di akun Anda. telepon genggam. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top