Soal Hasyim Terbukti Lakukan Tindakan Asusila, Megawati: Pusing Saya

JAKARTA, virprom.com – Ketua Umum PDI-P Megawati Swakarnopatri mengaku kaget dengan tindakan Presiden KPU Hasim Assyari yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda Sebelumnya CAT .

“KPU iya, kemarin. Kenapa saya bilang begitu? Karena saya warga negara. Saya sedih melihat yang namanya pemerintah Republik Indonesia ikut dalam hal ini. Kenapa begitu, saya bingung. ,” kata Megawati saat memberikan sambutan di Sekolah Partai, Lanteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/5/2024).

Padahal, Jari Megawati, KPU seperti lembaga lain di NKRI yang misinya melindungi masyarakat.

Menurutnya, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sudah seharusnya melayani masyarakat untuk ikut membangun proses demokrasi dan politik di Indonesia. 

Baca Juga: Kunjungan Sekolah Partai, Megawati Akan Pimpin Sumpah Pimpinan DPP PDI Perjuangan

“Sebenarnya benar,” tambah Megawati.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut diberikan karena Hashem kedapatan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anggota PPLN Den Haag di Belanda yang berinisial CAT.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasim Hasim diketahui merayu dan memaksa CAT berhubungan seks di hotel tempatnya menginap pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

Dalam keputusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan keputusan DKPP tersebut tujuh hari setelah dibacakan.

Baca Juga: Isu Coaster Hasto Kembali Mengangkat di Pilkada Bali: Pemetaan Megawati di Bali

Menanggapi putusan tersebut, Haseem Assyari mengaku bersyukur DKPP telah bersih dari pelanggaran etik terkait praktik tidak etis.

“Seperti diketahui, kawan-kawan mengikuti isi keputusan tersebut. Pada titik ini saya bersyukur kepada Tuhan,” kata Hasim, Rabu sore, di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hasim kemudian mengucapkan terima kasih atas keputusan larangan yang dijatuhkan DKPP karena membebaskannya dari beban berat menjadi anggota KPU. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top