Respons Putusan PT DKI, KPK Tegaskan Berwenang Tuntut Koruptor

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, putusan Mahkamah Agung DKI Jakarta yang memenangkan sengketa KPK atas pembebasan Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi acuan bagi pihak lain dalam menangani perkara. .

Ghufron mengatakan, putusan PT DKI Jakarta menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan mengadili terdakwa kasus korupsi dalam prosesnya.

“Bagi kami, bukan hanya kasus Gazalba saja, tapi secara umum hakim memvalidasi kewenangan KPK dalam penuntutan,” kata Ghufron kepada virprom.com, Senin (24/6/2024).

 

Sementara itu, KPK menyerahkan direktori tersebut kepada PT DKI Jakarta setelah hakim Pengadilan Tipikor mengeluarkan putusan sela yang memperbolehkan pengecualian Gazalba.

Baca Juga: Mahkamah Agung Membatalkan Keputusan Bebas Hakim Mahkamah Agung Gazalba Saleh

Dalam putusannya, hakim menyatakan jaksa KPK tidak berwenang mengajukan tuntutan karena tidak mendapat delegasi dari Jaksa Agung.

Ghufron menegaskan, dengan keputusan PT DKI Jakarta, KPK berwenang melakukan penuntutan sesuai amanat UU KPK.

Dia mengatakan pimpinan melimpahkan kewenangan melakukan penuntutan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengadili para terdakwa korupsi.

Bahwa KPK mempunyai kewenangan atribusi untuk mengadili berdasarkan UU KPK, kata Ghufron.

Sebelumnya, pembebasan Gazalba dikabulkan oleh majelis hakim pengadilan tipikor yang kemudian membebaskannya.

Baca juga: Putusan Sementara Hakim Agung Kasus Gazalba Dianggap Sebagai Bentuk Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi

Majelis hakim pengadilan tipikor beralasan, jaksa KPK tidak mempunyai kewenangan mengadili karena tidak mendapat pelimpahan wewenang dari jaksa agung.

KPK kemudian keberatan dengan keputusan tersebut, karena pertimbangan hakim aneh dan akan membahayakan KPK.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, putusan sela ini membatalkan perkara KPK yang telah tertunda selama 20 tahun.

Jaksa KPK akhirnya mengajukan banding atau perlawanan terhadap putusan sela yang dinilai janggal tersebut. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top