Respons Putusan MA, Pakar Sebut Aturan Kepemiluan Tak Boleh Diubah Jelang Pemilu

JAKARTA, virprom.com – Pakar hukum tata negara Universitas Andaras Feri Amsari mengingatkan, asas hukum Doktrin Purcell melarang siapa pun mengubah aturan sebelum tahapan pemilu.

Ferry menyikapi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan syarat usia pencalonan kepala daerah.

“Tidak boleh ada lembaga, termasuk pengadilan, yang boleh mengubah aturan pemilu sebelum pemilu, sehingga tidak diperbolehkan sebelum pemilu, apalagi di semua tingkatan,” kata Ferri dalam acara Kompas, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Singgung Putusan MA Soal Usia Calon Pimpinan Daerah, Mahfud MD: Menambah Korupsi

Ferry mengatakan prinsip tersebut berbeda dengan pertarungan Purcell-Gonzalez di Amerika Serikat pada tahun 2006, ketika peraturan diubah sebelum pemilu dan dianggap curang.

Sementara itu, dalam rangka Pilkada 2024, Ferry mengatakan tahapan pilkada sudah dimulai, yakni pendaftaran calon perseorangan.

Dia mengatakan, perubahan aturan yang diputuskan MA sama sekali tidak adil karena menguntungkan pihak tertentu.

“Kenapa dilarang (perubahan aturan pemilu)? Karena itu sama sekali tidak adil,” kata Ferry.

Ferri mengatakan bahwa di seluruh dunia, persyaratan usia minimum berlaku ketika mitra pemilu didaftarkan, bukan ketika mereka ditunjuk.

Oleh karena itu, dia menilai putusan MA merupakan bentuk kecurangan pemilu karena memanipulasi hukum.

“Itu yang kita lihat hari ini, ada pengobatannya,” kata Ferri.

Baca Juga: Pakar Sebut Putusan MA Duplikat Putusan Hakim, Buka Jalan Bagi Anak Jokowi

Dalam putusan MA disebutkan, syarat usia yang harus dipenuhi calon bupati dihitung pada saat pengangkatan, bukan pada saat pengangkatan sebagai calon bupati.

Keputusan tersebut memunculkan momok calon gubernur putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, pada Pilkada 2024.

Sebelum ada keputusan ini, Kaisan belum bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur karena usianya yang belum genap 30 tahun.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Walikota dan Wakil Walikota mengatur bahwa salah satu syarat calon Gubernur dan Wakil Walikota adalah: Gubernur. Berusia 30 tahun atau lebih ketika ditunjuk sebagai cawapres.

BACA JUGA: Gaspar! FT Feri Amsari Hari Ini: Putusan MA, Piagam Kaesang Sakti ke Pilkada DKI?

Kaisang sendiri baru akan merayakan ulang tahunnya yang ke-30 pada Desember 2024, dan KPU telah menetapkan calon pimpinan daerah pada September 2024.

Namun Mahkamah Agung mengubah aturan tersebut dengan menyatakan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada saat diangkat, bukan pada saat diangkat menjadi calon.

Oleh karena itu, Kaishan bisa maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena waktu penetapannya adalah pada tahun 2025, dimana Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu akan berusia 30 tahun.

Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top