Sidang Vonis SYL, Hakim Tegaskan Biaya Umrah Keluarga dan Kolega SYL Bukan Tanggungan Kementan

Jakarta, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepcor) Jakarta dalam putusannya menyatakan, ibadah umrah merupakan bagian akhir dari kasus dugaan pemerasan yang didakwakan terdakwa terhadap Sayharal Yasin Lampu (SYL). Kunjungan kerja yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan).

Hakim anggota mengatakan umrah sebenarnya bukan kegiatan penting karena merupakan hari terakhir kunjungan menteri dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional Kementerian Pertanian dengan UEA dan Arab Saudi. Fazal Hendri menyampaikan putusan pada Kamis (11/7/2024).

Namun bagi pihak di luar Kementerian Pertanian dan pihak terkait peserta umrah, biayanya bukan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian. seperti keluarga responden dan rekan responden SYL.

Oleh karena itu, menurut hakim, hal itu seharusnya digolongkan sebagai pengeluaran pribadi terdakwa.

“Pihak di luar kementerian yang bukan merupakan pihak terkait dan tidak bertanggung jawab terhadap kementerian, termasuk keluarga menteri dan rekanan menteri, termasuk dalam pengeluaran pribadi terdakwa,” kata Fazal.

Baca Juga: Vonis Kasus SYL, Hakim: Sapi Kurban di 34 Provinsi Kegiatan Sosial Kementan

Sebelumnya, hakim telah mengklasifikasikan banyak pembayaran atau pengeluaran sebagai tidak dapat diklaim untuk tujuan resmi. Melainkan, itu adalah kepentingan pribadi SYL.

Hal ini antara lain meliputi kebutuhan istri, keluarga, dan kebutuhan pribadi SYL. Kemudian biaya hadiah undangan, kolega, dan kebutuhan partai politik.

“Persyaratan ibadah haji dan umrah yang tidak berdasarkan SPJ (dokumen perjalanan dinas), seperti keluarga dan rekan serta operasional kementerian dan biaya-biaya lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada yang ditentukan dalam anggaran kementerian,” kata hakim. selesai,” kata hakim Grace

Hakim dalam pantauannya menyebut SYL berhasil memeras sejumlah uang sebesar USD 44.269.770.204 dan USD 30.000 kepada pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023.

Namun yang digunakan hanya sebesar Rp 14.147.144.786 dan US$ 30.000 untuk terdakwa, keluarga terdakwa dan keperluan lain yang berasal dari pengarahan terdakwa yang melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: SYL Mengatakan Belum Bisa Verifikasi Pemanfaatan Dana untuk Kebutuhan Pokok dan Bantuan Bencana

Kepentingan pribadi keluarga SYL dan pembantu non-pelayanan telah dirugikan oleh SYL, keluarga dan pembantu bukan pelayanan dalam perkara yang dibacakan hakim: Kebutuhan pendapatan bulanan istri tergugat berupa perawatan kecantikan, belanja. Kebutuhan pribadi terdakwa antara lain pakaian, sepatu, parfum, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan di luar, pesta keluarga, pembelian mobil dan lain-lain yang dinikmati keluarga terdakwa. Dan pengeluaran pribadi terdakwa tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri. Pembelian barang-barang seperti baju, sepatu, minyak wangi, perhiasan pribadi sebagai hadiah untuk kepentingan terdakwa, berupa perhiasan. atau barang lainnya, hadiah atas nama pribadi terdakwa sehubungan dengan kegiatan Partai Nasdem, tidak disebutkan persyaratan lain mengenai pendaftaran calon legislatif ke KPU pada Pemilu 2024.

Namun hakim tidak merinci besaran nominal masing-masing biaya tersebut.

Seperti diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara dan 300 juta rekannya divonis empat bulan penjara. Juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: SYL Dihukum Bayar Rp 14 Miliar dan Santunan USD 30.000, Tuntut Biaya Umrah Rp 1 Miliar

Dalam sidang pemeriksaan saksi terungkap biaya umroh yang dikeluarkan SYL selama kunjungannya ke Arab Saudi pada tahun 2022 berasal dari patungan dengan pejabat Kementerian Pertanian.

Direktorat Jenderal (Dietzen) PSP mantan Bendahara Pengeluaran Kementerian Pertanian Paguh Hari Prawowo mengungkapkan, ada instruksi untuk mengumpulkan Rp satu miliar untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, kata Pagoh, direktorat lima kementerian pertanian diminta bekerja sama.

Pagoh mengatakan, sekretariat sebenarnya tidak memiliki anggaran untuk keperluan umrah SYL. Namun, setelah diinterogasi, para pejabat akhirnya setuju untuk membayar masing-masing Rs 20 crore.

Namun SYL membantah dirinya menunaikan umrah karena alasan pribadi. Politisi Partai Nasdam itu mengaku melakukan kunjungan resmi ke Arab Saudi karena umrah dilakukan.

Dalam tuntutan jaksa, SYL menggunakan dana patungan sebesar Rp1.871.650.000 untuk umrah selama periode 2020-2023.

Baca juga: Dengar SYL Divonis Bayar Jauh Lebih Kecil dari Tuntutan Jaksa Ini adalah berita terkini dan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top