Kasus Dana PEN Muna, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 5 Tahun 4 Bulan Penjara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman lima tahun empat bulan penjara terhadap Mohamad Ardian Norevianto, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Ekonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Jaksa KPK menilai Ardian Norevianto divonis bersalah atas pasal suap pimpinan Reksa Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Sulawesi Tenggara.

Di Pengadilan Negeri (PP) Jakarta Pusat, Rabu (26/6), Jaksa KPK menyatakan terdakwa Mochamad Ardian Norevianto divonis 5 tahun 4 bulan penjara. / 2024)

Selain hukuman fisik, Ardian juga harus membayar denda Rp250 juta yang disertai alternatif hukuman penjara enam bulan.

Tak hanya itu, pengacara juga meminta agar Ardian disuruh membayar ganti rugi Idea sebesar 2,9 miliar.

Baca Juga: Kasus Penn Fund, Mantan Bupati Muna Divonis 3 Tahun Penjara

“Dikenakan denda tambahan sebesar 2.976.999.000 rubel dikurangi Rp100 juta sebagai kompensasi kepada negara,” kata kuasa hukum KP, K.

Ia menambahkan: “Sisa ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp2.876.999.000.”

 

Jika Ardian Norvianto tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak keputusan tersebut menjadi permanen, maka propertinya dapat dilelang.

Pengacara mengatakan bahwa jika terdakwa tidak memiliki cukup dana untuk membayar ganti rugi, ia akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Jaksa menyimpulkan Ardian melanggar Pasal 12 huruf UU RI No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Dengan Pasal 64 ayat (1) KUHAP sebagai alternatif pembayaran pertama

Baca Juga: Bupati KPK Muna Laodh M Rusman Mba Diduga Suap Dana Penn

Dana PEN dikucurkan Kementerian Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19. Kasus suap Penn Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari kasus pertama yang menjerat Ardian Norvianto.

Ardian divonis 5 tahun penjara pada kasus pertama. Terbukti ia menerima suap dari mantan Bupati Kolaka Timur Andy Meria Noor. Suap itu diberikan dengan menyetujui usulan pembiayaan pinjaman PEN Pemda Kolaka Timur tahun 2021.

Ardian kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan, Muna, Sulawesi Tenggara, dengan nama Laud Muhammad Rusman Memba.

Kemudian mantan Ketua Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Muna, Laod Gomberto. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muna Lad M Sikur Akbar pun terlibat dalam kasus ini.

Rusman diduga memberikan suap sebesar Rp2,4 miliar kepada Emba dan Gomberto untuk mendapatkan pinjaman maksimal Rp401,5 miliar. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top