PDN Diserang “Ransomware”, Tanggung Jawab Penyedia Layanan Disorot

JAKARTA, virprom.com – Peran penyedia layanan Pusat Data Nasional (PDN) kini menjadi sorotan menyusul serangan siber ransomware (malicious ransomware) terhadap sistem yang mengganggu layanan imigrasi.

Pengamat keamanan siber Akun.com, Alphonse Tanujaya mengatakan, penyediaan layanan cloud atau cloud computing sebagai tempat penyimpanan data PDN sementara perlu dikelola secara profesional dan keberlangsungan bisnis serta aturan pemulihan harus diterapkan ketika terjadi insiden.

“Layanan cloud harus disediakan oleh pihak yang independen dan profesional, dan penyedia layanan cloud lokal didorong untuk memberikan service level agreement (SLA) yang jelas,” kata Alphons saat dihubungi virprom.com, Senin (24/06/2024).

Menurutnya, jika terjadi serangan siber yang memblokir akses layanan imigrasi, maka penyedia layanan tersebut harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata.

“Jika kasus seperti hari ini terjadi, mereka bisa menghadapi sanksi finansial dan pidana karena kelalaiannya,” kata Alphonse.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Tak Akan Bayar Uang Tebusan $8 Juta yang Diminta Hacker PDN

Menurut Alphonse, ancaman denda yang berat otomatis membuat penyedia layanan cloud computing ekstra hati-hati dan memberikan perlindungan terbaik kepada pengguna layanannya.

“Dalam hal ini salah satunya adalah imigrasi sebagai pengguna jasa yang menjadi korban,” kata Alphonse.

Alphonse, sebaliknya, mempertanyakan kualitas jika penyedia layanan PDN sementara adalah lembaga federal.

“Diragukan apakah mereka akan mampu memberikan layanan yang lebih baik dibandingkan penyedia layanan cloud lokal yang independen dan profesional,” kata Alphonse.

“Karena kalau terjadi apa-apa, belum jelas siapa yang bertanggung jawab. Jika kami menggunakan cloud selama 4 hari tanpa bekerja, penyedia cloud akan digugat kiri dan kanan, ”lanjut Alphonse.

Baca Juga: Serangan PDN Belum Tertangani Sepenuhnya, Pemerintah Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Khinsa Siburian mengatakan kegagalan sistem pada PDN disebabkan oleh cyber menyerang.

Hal itu diketahui setelah tim BSSN, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo), dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sejak pemadaman pada Kamis (20/06/2024).

Perlu kita ketahui bahwa kejadian sementara di pusat data ini merupakan serangan siber berupa ransomware (virus yang dapat mengenkripsi data) yang disebut dengan brain cipher ransomware, kata Gisna kepada wartawan di Gedung Kominfo, Senin (24/6). /2024. .

Menurut Hinsa, ransomware Brain Cipher merupakan jenis ransomware terbaru dalam serangan siber.

Serangan tersebut kemudian menginfeksi pusat data dan mengenkripsi data di dalamnya.

Baca juga: BSSN: Ransomware Blokir Data di PDN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top