Ke SYL, Jaksa KPK: Apakah “Nyawer” Biduan Itu Kepentingan Dinas?

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yasin Limpo (SYL) membantah catatan pembelaan atau pengakuan bahwa kiprahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak ada apa-apanya. tapi drama

Hal itu diungkapkan Jaksa KPK Simanjuntak dalam jawaban atau tanggapannya atas pembelaan SYL yang disampaikan pada Jumat, 5 Juli 2024 di sidang Pengadilan Negeri (PN) Pusat tentang Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) di Jakarta.

Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi memvonis SYL 12 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan kredibel bahwa ia melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pembelaan terdakwa yang dramatis, dengan bahasa puitis dan wajah penuh air mata, tidak bisa menghapus kejahatan yang dituduhkan jaksa atau membuat kita semua melupakan fakta nyata persidangan,” kata Meyer dalam sidang Senin (8/7/2021). 2024).

Jaksa KPK mengatakan, “Ada tindak pidana korupsi masif yang dilakukan terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian”.

Baca Juga: Serakah Merek SYL, Jaksa KPK: Cucu Jadi Ahli Tanpa Pengalaman, Istri Penyanyi Tarik Gaji Secara Buta

Mayer menilai, permintaan hukuman 12 tahun penjara bagi SYL adalah hal yang wajar dan berharap mantan menteri pertanian itu menerimanya.

Saya juga berharap kalimat ini bisa membuat SYL bisa bertaubat dan memperbaiki diri setelah menjalani hukumannya.

Namun terdakwa dan kuasa hukumnya meminta pembebasan terdakwa dengan dalih perbuatan terdakwa untuk keperluan dinas dan memenuhi kebutuhan masyarakat, kata jaksa KPK.

Kali ini Walikota juga angkat bicara mengenai beberapa fakta hukum terkait keberatan yang diajukan SYL dalam pembelaan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dana pungli di lingkungan Kementerian Pertanian digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

“Apakah menyanyi sebagai penyanyi merupakan kepentingan umum? Apakah biaya khitan cucu terdakwa merupakan kepentingan umum? Apakah pemeliharaan kulit anak cucu terdakwa merupakan kepentingan umum? dana untuk proses legislatif parlemen? Pihak tergugat “istri dan anak terdakwa Apakah tas dan jaket mewah perlu dibeli untuk barang mewah? ” kata Mayer.

“Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa untuk kepentingan umum? Apakah uang sewa keluarga terdakwa merupakan keperluan umum? Apakah pembelian hadiah ulang tahun cucu terdakwa merupakan urusan umum?” Apakah pembelian jam tangan mahal oleh terdakwa? ? Bagian dari kebutuhan manusia? Apakah pembayaran kartu kredit terdakwa merupakan kegiatan resmi? ” dia berkata.

Jaksa KPK di hadapan SYL mengatakan timnya memiliki cukup bukti atas fakta persidangan, dan jelas membantah pembelaan yang diajukan.

“Masih banyak lagi dan tidak perlu kami sebutkan karena jaksa sudah menguraikannya secara rinci dalam dakwaan,” kata Meyer.

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga didenda Rp500 juta dan divonis enam bulan penjara.

Baca Juga: Puisi Jaksa untuk SYL: Katanya Dia Pejuang dan Pahlawan, Mendengar Tuntutan Tangisan Tak Terkendali

SYL juga mendapat ganti rugi sebesar Rp44.269.777.204 kepada negara dan denda tambahan sebesar USD 30.000 untuk pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jaksa KPK menilai SYL melanggar Pasal 12 e Juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 18 KUHP (KUHP) Pasal 64(1) KUHP pada aduan pertama Pasal 55 (11).

Pungli dilakukan bersama dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Permesinan Pertanian Muhammad Hatta. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menonton Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top