Eks Bupati Langkat Bebas dari Kasus Kerangkeng Manusia, LSPK: Belum Penuhi Keadilan

JAKARTA, virprom.com – Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) meyakini mantan Bupati Langkat Plan Warin-angin telah divonis bebas dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bersifat “kandang manusia”. “Kasus ini tidak memenuhi rasa keadilan.

Ketua LPSK Achmadi menyatakan, keputusan tersebut tidak sebanding dengan korban yang mengalami kesulitan fisik, psikis, dan finansial selama menjadi korban TPPO Terbit.

Keputusan ini dirasa tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban APEX yang mengalami penderitaan fisik, batin, dan kerugian finansial, kata Achmadi dalam siaran pers, Selasa (9/7/2024). dikatakan.

Meski demikian, LPSK masih melanjutkan proses hukum mulai dari tahap penyidikan hingga proses persidangan.

Baca juga: Rencana Mantan Gubernur Jenderal Langkat Akhiri Tur Kandang Manusia Terungkap.

LPSK juga mendorong dan mendukung upaya Kejaksaan untuk membatalkan secara signifikan tuntutan ganti rugi korban.

Achmadi mengatakan, bebasnya Terbiti tidak menyurutkan harapan korban untuk terus mengupayakan eksekusi, apalagi agar hak-hak saksi dan korban terpenuhi dalam kasus kemanusiaan yang dinilai sangat tidak manusiawi.

LPSK juga mengucapkan terima kasih dan memberikan pujian setinggi-tingginya kepada para saksi/korban yang berani memberikan kesaksian dan berjuang untuk melindungi dan menjamin keadilan hingga akhir persidangan, ujarnya.

Mantan Penguasa Langkat yang sebelumnya divonis Plano Wargan-angin itu, divonis tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumut, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Mantan Gubernur Jenderal Langkat Dibebaskan dari Penjara Manusia

Majelis hakim menilai Terbit tidak dapat membuktikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dianggap sebagai tindak pidana oleh jaksa dengan menggunakan metode rehabilitasi narkoba pada tahun 2010 hingga 2022.

Ketua Majelis Hakim Andriyansyah menyatakan, seluruh tuntutan jaksa tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU). . Di TPPO. tidak terbukti.

“Percobaan Rencana Peringatan Terdakwa (S.E. alias Terbit alias Cana) pada tindak pidana pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam tidak terbukti secara hukum,” kata Andriansyah di persidangan. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top