Revisi UU Wantimpres, Pengamat: Kesan Bagi-bagi Kekuasaan Harus Bisa Dihilangkan

JAKARTA, virprom.com – Pengamat politik UIN Serif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno mengingatkan, perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpress) bukan sekadar soal pembagian kekuasaan.

Menurut Adi, hal tersebut karena masyarakat mulai curiga ada tujuan pembagian kekuasaan di balik amandemen UU Wantimpress yang tergesa-gesa dibahas oleh Badan Legislatif DPR (BALEG) dalam satu hari. Sampai ada keputusan yang diambil, maka akan dibawa ke rapat pleno dan menjadi inisiatif Majelis Nasional.

“Tapi jangan sampai ada kesan bahwa DPA ini memang ingin menarik banyak parpol besar. Itu yang sebaiknya dihindari,” kata Adi kepada virprom.com, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, perubahan nomenklatur tersebut salah satunya disepakati oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Bahkan, organisasi ini sempat dibubarkan setelah Amandemen Keempat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang kemudian tugas dan fungsinya digantikan oleh Vantimpress, lembaga yang berafiliasi dan bertanggung jawab di hadapan Presiden.

Baca Juga: Proses Perubahan UU Wantimpress DPR

Selain itu, kata Adi, wacana pemulihan DPA ini merupakan kelanjutan dari gagasan pembentukan Presidential Club yang akan menampung para mantan presiden, sehingga turut menyumbangkan pemikiran dan gagasan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Masyarakat melihat perubahan yang terjadi baru-baru ini dari Vantimpress menjadi DPA adalah bagian dari upaya perluasan koalisi dengan merangkum pemikiran-pemikiran yang seharusnya memberikan kontribusi bagi pemerintahan masa depan, namun gagasan bahwa pembagian kekuasaan itu ada, kata Adi.

Namun, Adi secara pribadi mengapresiasi gagasan mengumpulkan para mantan pemimpin negara dan melembagakannya untuk menyumbangkan gagasannya bagi negara.

“Dalam konteks itu tentu bagus, tapi yang terpenting DPA perlu menghilangkan persepsi bahwa DPA hanya untuk merespon kekuatan politik yang jauh lebih besar,” tegasnya. Hal itu harus dihindari.”

Baca juga: Sistem Percepatan Satu Hari Baleg DPR Ubah UU Wantimpress, Setuju Ubah Nomenklatur menjadi DPA

Untuk menghindari kesan pembagian kekuasaan, Aadi meminta pemangku kepentingan membeberkan secara jelas perubahan UU Wantimpress dan perubahan nama menjadi DPA. Jadi semua orang bisa melihat manfaatnya.

“Masyarakat juga akan bertanya apa hakikat dan makna DPA ini dalam konteks bernegara. Karena tentu presiden diamanatkan oleh rakyat.” semuanya,” katanya.

Adi menegaskan, masyarakat harus mengetahui fungsi dan isi pidato DPA. Sebab, mereka menerima gaji dan tunjangan layaknya pejabat negara.

“Jadi wajar jika masyarakat bertanya-tanya apa urgensinya dalam urusan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

Baca juga: Perubahan UU Wantimpres Disetujui DPR, Ganti Nama DPA Perubahan UU Wantimpres

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna Baleg DPR pada 9 Juli 2024, sembilan partai di DPR sepakat mengubah UU Wantimpress menjadi usulan inisiatif DPR dan membawanya ke paripurna.

Padahal, dilansir dari laman resmi DPR RI, perubahan UU Wantimpres tidak masuk dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andy Agtas mengungkapkan amandemen UU Wantimpress ada sejumlah perubahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top