DPR Gelar Rapat Paripurna: Hadir 64 Orang, 228 Anggota Izin

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menggelar rapat paripurna ke-20 masa sidang ke-5 tahun sidang 2023-2024. Kamis (4/7/2024) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan. ). Rapat dimulai pukul 10.06 WIB.

Hingga awal rapat, anggota DPR yang hadir di ruang sidang hanya 64 orang dari total 560 anggota DPR.

228 anggota meminta tidak menghadiri sidang paripurna.

Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar orang yang hadir pada rapat paripurna DPR RI pada awal rapat paripurna hari ini ditandatangani oleh 64 anggota, dengan persetujuan 228 orang dari 575 anggota. .DNR RI,” kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel saat membuka rapat paripurna, Kamis.

Baca Juga: Anggota DPR Harap Pemecatan Hasyim Asyari Jadi Pembelajaran Bagi Anggota KPU di Daerah

Namun, anggota DPR yang hadir dalam paripurna tersebut berasal dari semua fraksi.

Oleh karena itu, sidang tetap dapat dilaksanakan karena kuorumnya terpenuhi.

“Dan Bismilahhirohmanirohim, izinkan kami selaku pimpinan dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI ke-20 masa sidang kelima tahun 2023-2024 pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 dan menyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” kata Gobel.

Rapat tersebut dihadiri pimpinan DPR antara lain Ketua Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus. Yang belum hadir dalam pembukaan rapat tersebut yakni Wakil Presiden Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar.

Baca Juga: DPR Setujui Sri Mulyani Suntikan Rp 27,4 Triliun untuk 17 BUMN

Rapat pleno ini mempunyai beberapa agenda antara lain:

1. Penyampaian pemberitahuan kepada Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Tanggung Jawab Penyelenggaraan APBN Tahun Anggaran 2023.

2. Pendapat Fraksi terhadap usulan rancangan inisiatif komisi ke-5 DPR RI terkait perubahan ke-3 UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran;

Berikutnya adalah penetapan keputusan menjadi rancangan undang-undang DPR RI.

3. Pendapat Fraksi terhadap 25 RUU yang diusulkan Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota

4. Pendapat Fraksi terhadap 27 rancangan undang-undang yang diusulkan Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota.

5. Penetapan susunan Komisi Khusus Pengusul Undang-Undang Daerah Kepulauan.

6. Persetujuan perpanjangan waktu pemesanan untuk :

A. RUU Energi Baru dan Sumber Energi Terbarukan (EBET);

B. Usulan UU Perubahan UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;

Pengambilan keputusan menyusul. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top