KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Kehakiman (KY) menegaskan tidak akan terpengaruh dengan gangguan yang terjadi di Pusat Data Nasional (PDN).

PDN berada di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, unit pengelola kasus merupakan salah satu pengguna PDN.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan kepada virprom.com, Kamis (20/6/2024), “Sejauh ini KY tidak terpengaruh dalam bekerja di Tanah Air akibat adanya gangguan pada PDN yang dikelola Kominfo”.

Baca Juga: Dampak Larangan PDN, Dirjen Imigrasi Minta WNI yang Berpergian ke Luar Negeri Segera Datang ke Bandara.

Ketua KY 2021-2023 menjelaskan, KY tidak menggunakan PDN sebagai database utama.

Mukti mengatakan, perlengkapan yang digunakan lembaga peradilan ditangani langsung oleh KY.

“Untuk penerapan pelayanan publik, KY menggunakan PDN sebagai basisnya,” kata Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

“Untuk permohonan tugas pokok KY ditangani panitia yudisial,” kata Mukti.

Baca selengkapnya: Sistem PDN Kominfo Dibobol, Seluruh Layanan Imigrasi Terdampak

Mengacu pada sistem resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, PDN adalah lembaga sistem elektronik dan lain-lain untuk menyimpan, menyimpan, mengolah, dan mengambil informasi. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran pesan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top