Penyidik Ditantang Megawati, Pimpinan KPK Pasang Badan

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango “mempertaruhkan nyawanya” untuk melindungi penyidiknya, Rosa Parbo Bekti, ketika Ketua Umum PTI-P Meghwati Soekarnoputri menantangnya untuk hadir.

Sedangkan Rosa merupakan Ketua Satuan Tugas Penyidikan (Kazatkas) KPK yang memburu buronan eks kader PTI-B Harun Masiku.

Saat dihubungi virprom.com, Senin (8/7/2024), Nawawi mengatakan, “Kami (KPK) bertanggung jawab menjalankan kerja panitia kaki.”

Nawawi mengatakan, Rosa dan tim menjalankan tugasnya berdasarkan mandat penyidikan (Sprintic) yang dikeluarkan pimpinan KPK.

Baca juga: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Pak Harun Masi Akan Menanyakan Permasalahan Pak Megawati.

Artinya hukum Rosa bukanlah tanggung jawab pribadi.

Mantan Hakim Pengadilan Tipikor (DIPIGOR) ini mengaku meminta Wakil Penindakan dan Eksekutif Irjen Rudy Chetiawan dan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Asep Guntur Rahayu mengizinkan Rosa melanjutkan pekerjaannya.

Tanpa menanggapi apapun yang mungkin mempengaruhi pekerjaannya, kata Nawawi.

Sebelumnya, saat berpidato di hadapan kader PTI-P, Megawati sempat menantang Rosa untuk menghadapinya.

Megawati mengatakan KPK didirikan saat dirinya menjabat Presiden ke-5 RI. Sedangkan Rosa hanya berpangkat AKBP dan dianggap setara dengan Letnan Kolonel (Letkol).

Misalnya, saya akan berani jika saya meminta Rosa datang menghadap saya, kata Megawati.

“Kile, aku KPK yang buat. Gila. Panggil dia, pangkatnya berapa? Dia hanya letnan kolonel, belum jenderal,” ujarnya.

Baca Juga: Meghawati Ingin Dihadapi Penyidik ​​KPK, PTI-P: Ini Cara Kritik Rosa yang Tak Jalankan Tugasnya

Sedangkan Rosa merupakan penyidik ​​yang dilaporkan anak buah Megawati ke beberapa organisasi setelah melacak Guznadi, ajudan Sekjen PTI-P Hasto Cristiano pada 10 Juni lalu.

Rosa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komnas HAM, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Harun, mantan kader PTI-B, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap.

Kasus suap Harun Masiku bermula pada 8 Januari 2020 saat tim KPK melakukan tipu muslihat.

Baca Juga: Mantan Inspektur KPK Rosa Parbo Lawan Bekti: Megawati: Lamaran Orang Nasional Dipertimbangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top