Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Anti Narkoba mengungkap dugaan aliran narkoba untuk keperluan pemilu menyusul penangkapan Bareskrim Pollari, calon legislatif terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofian (S).

Sofyan merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (RRC) wilayah Aceh Tamiang yang dinyatakan buron sejak Maret 2024. Sofian diduga tidak bertindak sendiri saat mengedarkan narkoba jenis sabu di Aceh.

Ketiga rekan Sophian, SG, RAF dan IA ditangkap pada Maret 2024 di pelabuhan Bakauhen, Lampung. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 70 kilogram sabu.

Sementara rekan Sofian lainnya, termasuk A, kini kabur dan diyakini berada di Malaysia.

Baca Juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Caleg PKS Bisnis Sabu di Aceh Bersama Freddy Pratama

Brigjen Mukti Zuhars, Direktur Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan Sofian diduga sebagai pemilik dan pengendali sabu. Sofyan diduga menggunakan sebagian hasil penjualan barang ilegal untuk kepentingan pemilunya.

“Iya, akan kita selidiki dulu apakah itu benar-benar politik narkoba, tapi dari pemeriksaannya ada informasi, ada yang untuk keperluan dia sebagai calon legislatif,” kata Mukti, Senin, di lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. . (27/5/2024).

Sophian sendiri ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Ped, Aceh Tamiang. Dia ditangkap setelah melarikan diri selama tiga minggu dan berpindah dari Banda Aceh di Sumatera Utara ke Medan untuk menghindari kejaran polisi. 

Saat ditangkap, Sofian diketahui hendak membeli celana yang diinginkannya, setelah itu ia ditangkap oleh tiga polisi berpakaian preman.

Mukti mengatakan, peran Sofian dalam hal ini tidak kecil. Sebagai pengawas, Sofyan memerintahkan tiga anak buahnya yang sebelumnya ditangkap untuk membawa puluhan kilogram sabu ke Jakarta. 

“Sebagai pemilik dan pemodal produk, serta pengendali dan mempunyai hubungan langsung dengan pihak Malaysia,” imbuhnya.

Setelah ditangkap, pengedar narkoba berdarah Malaysia-Indonesia tersebut dipindahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan dan penahanan lebih lanjut.

Sofian pun dijerat Pasal 114(2) juncto Pasal 132(1) Undang-Undang Narkotika RI Tahun 2009.

Baca Juga: Polisi memburu pemasok sabu untuk calon legislatif PKS di Aceh yang terkait dengan jaringan Freddy Pratama

Polisi menduga jaringan peredaran sabu yang dikuasai Sofian ada kaitannya dengan gembong narkoba internasional Freddy Pratama yang kini menjadi buronan polisi.

Dugaan ini muncul karena cara pengemasan obat yang digunakan Sophian dan Freddie serupa, yakni menggunakan kemasan teh Cina.

Selain itu, polisi menduga 70 kg sabu milik Sophian berasal dari Thailand.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top