Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, KPK: Kasus Lama, Pokir Dana Hibah

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Timur terkait isu lama. Namun, dia tak membeberkan siapa yang bersangkutan dengan anggota DPRD Jatim tersebut.

Alex mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari kajian isu pengembangan pasar utama (pokir) berdasarkan alokasi subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

“Ini persoalan lama, berkembangnya pola pikir memberi uang,” kata Alex saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2024).

Menurut Alex, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti.

Baca Juga: Saat KPK Terlihat 8 Pegawainya Sedang Main Online

Materi yang dilindungi penyidik ​​digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidikan merupakan salah satu tugas yang dilakukan dalam penyidikan untuk melengkapi alat bukti, kata Alex.

Sekadar informasi, kasus suap dana Pemprov Jatim bermula dari operasi bebas (OTT) pada akhir tahun 2022.

Saat itu, Komisi Peradilan Pidana (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka penjualan tersebut.

Sahat menerima suap untuk meminta Pokir. Permintaan tersebut konon datang dari berbagai kelompok desa (Pokmas). Namun nama organisasinya juga berbeda.

Baca juga: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari anggota DPRD di Jawa Timur karena suap subsidi.

Nama-nama tersebut antara lain Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Aloe, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama tokoh dalam animasi Naruto), dan lain-lain.

Sahat didakwa menerima suap sebesar 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top