Video Viral, 2 Wanita Tidak Pakai Helm dan Diberhentikan Polisi

SOLO, virprom.com – Penggunaan helm merupakan hal wajib bagi pengendara sepeda motor. Fungsinya untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.

Sayangnya masih banyak yang tak peduli, seperti video Instagram yang diunggah @memomedsos yang memperlihatkan dua wanita mengendarai sepeda motor tanpa helm.

Dalam video tersebut, mereka dihentikan oleh polisi dan pengemudinya keluar. Namun, di saat yang sama, wanita yang mengendarai sepeda motor tersebut melarikan diri, meninggalkan pacarnya yang harus mengurus dirinya sendiri.

Baca Juga: Subaru Berikan Edukasi Lebih Banyak Kepada Konsumen Tentang WRX Wagon

Direktorat Lalu Lintas Polda Yogyakarta Kompol Paul Alfian Nurrizal mengatakan kepada SIK bahwa tidak memakai helm merupakan pelanggaran yang terlihat dan dapat diambil tindakan.

“Kami bisa menindak pelanggaran yang terlihat, salah satunya pelanggaran tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor,” virprom.com mengutip Alfian, Jumat (17/5/2024).

Alfian mengatakan, pelanggaran yang terlihat seperti tidak memakai helm adalah demi kepentingan semua orang karena berkaitan dengan keselamatan.

“Dalam bentuk edukasi, kami menghubungi orang tuanya untuk mengingatkan mereka akan tanggung jawab dan persyaratan pengguna jalan, sehingga pengemudi di bawah umur harus bisa beradaptasi setelah dituntut,” kata Alfian.

Alfian juga mengingatkan, masyarakat yang menggunakan jalan untuk lalu lintas harus memakai helm karena itu adalah kode etik.

Baca juga: BAIC Tawarkan BJ-40 Plus di Tambang dan TNI

“Untuk penggunaan helm saat mengendarai sepeda motor, pengguna jalan harus memperhatikan peraturan lalu lintas,” kata Alfian.

Selain itu, kewajiban penggunaan headphone diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106. 8.

Setiap orang yang mengendarai sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Jika Anda melanggarnya, Anda akan ditilang sesuai dengan Art. Paragraf 291. 1 UU LŽA no. 22 Tahun 2009

Setiap orang yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm standar nasional Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 106. (8) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (o) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh). ribuan rupee). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top