Di Persidangan, Eks Gubernur Malut Disebut Minta Uang Ke Para Kadis-Kepala Biro

JAKARTA, virprom.com – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) diduga meminta uang kepada pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, informasi terkait permintaan tersebut disampaikan langsung kepada dua belas petugas SKPD di lingkungan Pemprov Malut.

Mereka dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap Abdul Gani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024).

“Beberapa saksi memberikan sejumlah uang kepada AGK, atas permintaan AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Dilarikan ke RS karena Kesehatannya Menurun

Saksi SKPD adalah Kepala Dinas Kesehatan Idhar Aidi Umar; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Facruddin Takuboya; mantan Kepala Biro Umum Jamaluddin Wua.

Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Muhammad Miftah Bay; Presiden BPKAD, Ahmad Purbaya; Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila; Kepala Dinas Perdagangan, Yudhitya Wahab.

Kemudian, Kepala Bappeda Sarmin Adam; Mantan Ketua Pokja II ULP Malut, Abdul Hasan Tarate; Ketua Pokja VI BPBD, Yusmam Dumade; dan saksi lainnya.

Baca juga: Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Gerebek Kantor ESDM dan PTSP di Maluku Utara

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Abdul Gani menerima suap dan gratifikasi senilai Rp109,7 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Gani diduga menerima uang panas senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang dapat diterima melalui transfer bank atau tunai. Penerimaan uang tersebut meliputi barang-barang terkait proyek infrastruktur dan suap posisi jual beli. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top