SIM Bergambar Tidak Hanya untuk Mobil dan Motor

JAKARTA, virprom.com – Kepala Bagian SIM Satlantas Polri Kompol Heru Sutopo mengatakan perubahan format Surat Izin Mengemudi (SIM) berfoto tidak hanya terjadi pada sepeda motor dan mobil.

Perubahan ini akan memudahkan petugas polisi lalu lintas di semua negara, khususnya ASEAN, pada semua jenis kendaraan, mulai dari SIM khusus bus dan truk hingga lainnya.

“Ini berlaku untuk semua kelas SIM (tidak terbatas pada SIM A dan C),” ujarnya saat dikonfirmasi virprom.com, Kamis (13/6/2024).

Baca juga: Format SIM Baru Berlaku Juli 2024, Perhatikan Syarat Pembuatannya

Heru menjelaskan, pembaruan format SIM ini untuk memudahkan petugas lalu lintas asing dan nasional dalam mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.

Diasumsikan pada tanggal 1 Juni 2025, SIM asal Indonesia akan diakui dan dapat digunakan di Filipina, Malaysia, dan Thailand serta Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

“Gambar mobil dan motor di SIM berkaitan dengan pergerakan SIM nasional antar negara di ASEAN, karena sebaran SIM di setiap negara tidak sama,” kata Heru.

Meski demikian, Heru memastikan tidak ada perubahan format nomor SIM maupun biaya pemrosesan. Sebab perubahan tersebut hanya dimaksudkan untuk memudahkan perakitan.

Baca juga: Penjualan Sepeda Motor Meningkat 20 Persen pada Mei 2024

“Tidak ada perubahan biaya,” katanya.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 per cetakan, dan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 per cetakan.

Sedangkan biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per cetakan dan biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top