Fortuner Kabur Usai Tabrak 2 Motor, Ini Ancamannya

JAKARTA, virprom.com – Dalam video yang viral di media sosial, terlihat dua sepeda motor pada Minggu (7/7/2024) diduga menjadi korban tabrak lari yang dilakukan pengemudi Toyota Fotuner.

Video yang diunggah akun Instagram Jakarta Terkini menyebutkan, kecelakaan terjadi pada pukul 04.30 WIB dini hari tadi di Jalan Raya Kebon Yeruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Motor BMW R 1300 GS Adventure diluncurkan dengan tangki bahan bakar 30 liter

Menurut saksi mata, sebuah mobil Fortuner berwarna hitam datang dari arah berlawanan dan menabrak dua pengendara sepeda motor. Dia segera melarikan diri setelah itu.

“Mobil Fort*ner berwarna hitam melaju ke arah berlawanan dan menabrak dua sepeda motor, dan secara tidak sengaja saya hampir tertabrak, namun mobil di belakang saya tidak terluka,” ujarnya, seperti dilansir virprom.com, Minggu (7/7). /2024). .

Dua barang bukti kemungkinan milik kendaraan tersebut tertinggal di lokasi kejadian berupa bemper depan dan pelat nomor.

Budiyanto, komentator hukum lalu lintas, mengatakan pengemudi yang menabraknya melanggar hukum. Jika terjadi kecelakaan, pengemudi harus berhenti dan menolong korban.

Baca Juga: Pemecahan Rekor Jorge Martin Jadi Pebalap Tercepat Sprint MotoGP Jerman 2024

 

“Kita sering mendengar adanya kecelakaan saat peserta melarikan diri. Apapun cara dan kejadiannya, semua peserta kecelakaan lalu lintas mempunyai hak dan tanggung jawab,” kata Budianto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan, apa yang harus dilakukan pelanggar jika terjadi kecelakaan diatur dalam Pasal 231 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ).

Pasal 231 mengatakan:

1. Pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas: menghentikan kendaraan yang melaju. bantuan kepada para korban. informasi kecelakaan.

2. Pengemudi kendaraan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ayat (1) huruf a dan b karena keadaan yang berat harus segera melaporkannya kepada kepolisian negara Indonesia terdekat.

Baca juga: Waspada Macet, Tol Jakarta-Tangerang Diperbaiki Pekan Depan

 

Jika pelanggar tidak melaksanakan tugas di atas dan kemudian melarikan diri tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum, hal ini dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

“Itu diatur dalam Pasal 312 KUHP,” kata Budianto.

Pasal 312 menyatakan:

Setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan bantuan, atau melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a. , b dan c dipidana tanpa alasan yang kuat dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

  Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top