DPR Sudah Terima Surpres dari Jokowi Soal RUU TNI dan Polri

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku menerima surat Presiden (Surpres) terkait RUU TNI dan Polri (RUU).

Namun, dia tidak menyebutkan secara pasti kapan Perpres tersebut akan sampai ke DPR RI dari pemerintah.

“Perpresnya sudah diterima, tapi DIM (daftar inventarisasi penerbitan) belum diterima,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senajan, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Setelah mendapat teguran, DPR RI bisa melanjutkan proses pembahasan kedua aturan tersebut.

Namun Dasco mengatakan pembahasan lebih lanjut bisa dilakukan setelah tahun 2024. 16 Agustus Sebab, DPR RI akan vakum pada tahun 2024. 11 Juli

Baca Juga: PP Muhammadiyah Sebut Penyadapan dalam RUU Polri Bisa Melanggar Hak Privasi

“Kita tunggu DIM dari pemerintah, tapi sebentar lagi kita rehat, tentunya ke depan akan dilakukan pembahasan,” ujarnya.

Terakhir, Dasco mengaku belum mengetahui bagaimana posisi pemerintah terhadap RUU TNI dan Polri.

Karena sejauh ini belum ada DIM yang terkirim. Artinya, DPR RI tidak mengetahui pemikiran pemerintah terhadap berbagai pasal ulasan balada tersebut.

“Kita masih belum tahu apa yang berubah, apa yang ditentang pemerintah, apa yang diperbaiki,” imbuhnya.

Diketahui, telah disepakati bahwa revisi undang-undang TNI dan Polri merupakan inisiatif DPR RI.

Baca juga: Politisi PDI Perjuangan: Kebebasan Tak Ada Lagi Jika UU Polri Disahkan

Ada beberapa peraturan yang kemudian menimbulkan kontroversi, seperti menaikkan usia dinas dan perekrutan jabatan sipil. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top