Polisi Incar Kendaraan Bodong di Sukolilo

PATI, virprom.com – Sebanyak 39 kendaraan tidak berdokumen atau ilegal diangkut polisi di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Komisaris Polisi Nasional (Kompolnas) Koinski Indarti mengatakan, proses penegakan hukum yang menyertai penyitaan barang tersebut seharusnya bisa memberikan efek jera.

Tindakan penyitaan ini efektif karena tidak dapat dikembalikan atau dipinjamkan sampai pengadilan mengeluarkan putusan.

Gara-gara mobil palsu tersebut, banyak konsumen mobil bekas yang membayar mobil atau motor tanpa dokumen.

Baca juga: Pahami Aturan Pemasangan Plat Nomor Mobil yang Benar

“Juga disayangkan karena mobil atau motornya disita, jadi secara psikologis tidak berani melakukannya lagi,” kata Poenki seperti dikutip Kompas, Senin (17/6/2024).

Selain itu, Pongki menekankan pentingnya upaya preventif yang dilakukan pihak kepolisian.

Hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama dengan desa/kades/bupati setempat dan tokoh masyarakat setempat.

“Mereka lebih mengenal warga dan bisa mencegahnya dengan mengawasi RT/RW dan masyarakat setempat,” jelas Pongki.

Baca juga: Waspada Mobil Palsu, Cara Cek Plat Nomornya

Menurut Pongki, para pemimpin daerah tak mau diejek jika diduga menyembunyikan bajak laut.

Selain itu, polisi dan pemerintah memantau masyarakat agar tidak ada yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penyitaan sepeda motor atau mobil.

“Akibat maraknya kasus pencurian, ketika pelakunya belum juga tertangkap, masyarakat terkadang marah-marah, membuat kerusuhan dan main hakim sendiri. Ini sangat berbahaya,” ujarnya. Dengarkan berita langsung dan update di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top