Pagi Ini Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Berlaku

JAKARTA, virprom.com – Aturan lalu lintas ganjil genap (pengukuran) di 25 ruas jalan di Jakarta akan kembali berlaku pada minggu pertama Juli 2024.

Selain itu, aturan ganjil genap biasanya berlaku selama lima hari, terhitung Senin (7/1/2024) hingga Jumat (7/5/2024), dengan dua sesi pagi-sore pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari. malam hari pukul 16.00. – 21.00 WIB.

Aturannya tetap sama seperti sebelumnya: masyarakat harus memeriksa pelat nomor kendaraannya dengan tanggal mengemudi.

Baca juga: Dominasi Banyi di Assen, Ini Rekornya

Jika melanggar aturan pengukuran akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 sesuai UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.

Pekan ini, 25 ruas jalan di Jakarta yang lalu lintasnya tidak merata adalah sebagai berikut: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan M.H. Tamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimuna di Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Karingin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryon Jalan D. Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya Sisi Barat Timur, mulai dari Stasiun Simpang Jalan Paseban Raya – Jalan Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Senen Jalan Gunung Sahari Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top