Putusan MA Dianggap Untungkan Politikus Muda dengan Dukungan Politik Kuat pada Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah dinilai hanya membuka jalan bagi calon yang memiliki dukungan politik kuat pada pemilu serentak (Pilkada) 2024.

Sebab, putusan MA ini akan membuka peluang bagi generasi muda yang punya ikatan kuat dengan politik dinasti dan kekerabatan. Tidak menciptakan kompetisi yang adil dan setara, kata Direktur Kemitraan Indonesia untuk Demokrasi dan Pemberdayaan Pemilu (DEEP) ). Pengasuh Noor Haiti. Pernyataan seperti dikutip Selasa (4/6/2024).

Menurut Nani, jika hal ini terus berlanjut, sulit mengharapkan proses demokrasi di Indonesia akan membaik.

“Jadi jangan berharap banyak negara demokratis bisa maju statusnya jika para elite politiknya selalu mencari celah untuk menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan dan penuh nepotisme,” kata Nani.

Baca juga: Keputusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Fuan: Mohon Informasinya Kepada Masyarakat.

Nani menduga manuver jalur hukum itu sengaja direncanakan jauh-jauh hari untuk melemahkan konstitusi.

Tujuannya agar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bisa bersaing di Pemilu 2024.

Meski ini negara hukum, namun kepastian hukum dan peraturan yang tersedia sejak awal merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan KPU, kata Nani.

Menurut Nani, dengan adanya perubahan peraturan tersebut, diharapkan Kisang tetap maju, baik sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur, tanpa ada kendala.

Baca juga: KPU Dianggap Jebakan Politik Jika Mengikuti Putusan MA

“Setelah itu, hukum tidak boleh menjadi kendala lagi,” kata Emban.

Diberitakan sebelumnya, Keputusan Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah ditinjau dan dinilai oleh Ketua Majelis yang dipimpin Ketua MK Julius dan Ketua MK Sara Bangon serta Ketua MK Yodi Martono. Wahyundi sebagai anggota majelis.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Garuda Indonesia (Garuda) Ahmad Rida Sabana dan diselesaikan pada 27 Mei dan diputus pada 29 Mei 2024.

Rida merupakan kakak dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Jarendra DKI, Ahmad Riza Patria (Ariza).

Riza menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022.

Baca juga: KPU Diharap Tak Ikuti Keputusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) hanya butuh waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Dalam keputusan tersebut, seseorang dapat melamar dirinya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila ia telah berumur minimal 30 tahun dan calon pewaris takhta dan wakil pewaris takhta atau calon walikota dan wakil walikota jika ia berusia 30 tahun. . berusia sekurang-kurangnya 25 tahun padahal ia berumur sekurang-kurangnya 25 tahun. Secara resmi, belum saatnya ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top