KPK Resmi Lawan Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggugat putusan sela terhadap terdakwa Hakim Mahkamah Agung Ghazalba Salih.

Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Tipikor menyebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan mengadili karena Jaksa Agung tidak mempunyai kewenangan delegasi.

Badan eksekutif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, “Hari ini jaksa resmi mengumumkan upaya hukum berupa ayat terhadap putusan sela hakim dalam kasus terdakwa Ghazalba Saleh.” kata Juru Bicara Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29 Mei 2024).

Ali mengatakan surat pembelaan itu ditandatangani tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi melalui panitera muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil hakim yang mengakui adanya kejanggalan dalam kasus Ghazalba Salih.

Menurut Ali, tim JPU KPK akan segera menyiapkan dalil-dalil hukum yang akan digunakan dalam upaya banding.

Tim JPU menyiapkan peringatannya dan mengirimkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Ali.

Jaksa KPK sebelumnya mengklaim Gazalba menerima tip dan TPPU senilai Rp62,8 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Ghazalba mengatakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili kliennya karena tidak ada pelimpahan kewenangan kejaksaan dari Jaksa Agung untuk mengadilinya.

Baca juga: KPK Tegaskan Banding Terhadap Putusan Sementara Kasus Ghazalba Salih

Argumen pengacara Ghazalba kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim dan Ghazalba dibebaskan dari tahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memutuskan mengajukan banding atas putusan sela pengadilan atas kasus tersebut.

“Pimpinan telah memerintahkan juru sita untuk segera mengajukan kasasi ke Kantor Sekretaris Pengadilan Tipikor (PN) Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK Sementara Navi Pomolango, Selasa (28 Mei 2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top