Kubu SYL Klaim Uang untuk Nayunda Sah sebagai Honor Penyanyi

JAKARTA, virprom.com – Kubu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa membuktikan uang yang diberikan kepada penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah berasal dari dana Ilegal .

Ahli hukum SHIL mengklaim penggalangan dana Kementan hanya untuk membiayai jasa menyanyi di acara yang diselenggarakan Kementan.

Salah satu S.L. “Tidak mungkin Jaksa Penuntut Umum dapat memastikan bahwa aliran pembayaran tersebut berasal dari pertimbangan yang melawan hukum,” ujarnya dalam pembacaan ganda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Majelis hakim SHIL menilai JPU KPK mengabaikan fakta persidangan terkait acara Kementerian Pertanian yang mengundang Nayonda menjadi penyanyi.

Baca juga: Menanggapi Puisi Jaksa KPF Sil Camp: Ia Menangis Karena Sadar Telah Berbuat Salah

Kubu S. Y. L. juga menilai jaksa terlalu bias dan langsung menyerang ketika membicarakan persoalan penangkapan S. Y. L. Tidak, Yonda.

S.Y.L. “Jaksa harus menghormati profesionalisme Saksi Nayonda, seorang penyanyi profesional berbayar berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang tampil di acara Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK Meir Simanjotank menyanyikan S.Y.L. Siapa yang mengira dia suka penyanyi.

“Kalau berwisata ke Balikpapan jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan (8/2024).

Baca juga: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi LEL: “Nao” Resmi Tertarik atau Tidak?

Dalam kasus ini, JPU KPK menuntut SYLitu divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 crore selama enam bulan.

SYL juga didenda Rp 44.269.777.204 dan negara $ 30.000 berupa hukuman empat tahun penjara.

SHIL dianggap dituduh mencemarkan nama baik bawahannya di Kementerian Keuangan bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Sobagiono dan mantan Direktur Alat Pertanian Mohamed Hatta.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU KPK. KUHP (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Seperti pada dakwaan pertama. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top