Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti Marka Garis Putus-putus dan Garis Utuh di Jalan

SOLO, virprom.com – Rambu jalan merupakan rambu yang membantu mengarahkan lalu lintas, salah satu yang paling umum adalah titik dan garis kuat.

Namun sayangnya masih banyak yang belum mengetahui pengertian garis putus-putus dan garis padat pada jalan.

Seperti video yang diposting di akun Instagram @hermavvan, memperlihatkan sebuah bus melintas dalam perjalanan menuju suatu tempat dengan titik-titik di sudutnya.

Dalam video tersebut terlihat bus Primajasa melaju kencang di tikungan putus-putus. Dijelaskan juga bahwa jalannya satu arah.

Baca juga: Hindari Kunci Palsu, Lakukan Usai Beli Mobil Bekas

Menanggapi pertanyaan tersebut, Direktur Pelatihan Spesialis Keamanan di Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, menurut undang-undang, melintasi garis putus-putus diperbolehkan.

“Hukumnya bagus kalau satu arah. Tapi saya tidak setuju, artinya di tikungan tidak boleh lewat, karena risiko terpeleset tinggi. Kamis (30/5/2024), Sony berkata: “Jadi di pojok, garis putihnya pasti kamu lurus banget.”

Dalam video tersebut, Sony menyebut beberapa rambu lalu lintas dibuat tanpa mengikuti pedoman.

“Mungkin instruksinya tidak diikuti atau catnya luntur. Karena tidak ada aturan keselamatan yang menyatakan Anda boleh melewati tikungan, kecuali saat balapan.”

Baca Juga: GAC Aion Ingin Gandeng Taksi Lokal, Rencanakan Unit Khusus

Selain itu, Sony juga mengatakan bahwa rambu-rambu jalan tersebut hadir dalam gaya yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengguna jalan memahami dan menaati peraturan lalu lintas.

Sedangkan tanda yang ditemui pengguna jalan hanya berupa titik dan garis padat.

Garis lurus berwarna putih berarti pengemudi harus tetap pada jalurnya dan tidak boleh berpindah jalur, kata Sony.

Sementara Sony mengatakan garis putus-putus berwarna putih berarti pengemudi diperbolehkan berpindah jalur. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top