KPU Punya Pengalaman Abaikan Putusan MA

JAKARTA, Kompass.com – Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai KPU punya alasan kuat untuk tidak mengikuti keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat usia calon daerah.

Direktur Eksekutif Needham Khoirunnisa Noor Aghasti menjelaskan salah satu alasannya adalah keputusan tersebut hanya mengesampingkan aturan dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Keputusan tersebut juga bertentangan dengan UU Pilkada karena syarat usia dalam aturan tersebut tidak diubah.

“KPU juga berpengalaman tidak melaksanakan putusan MA, karena KPU harus mengikuti undang-undang pilkada,” kata Khorunisa, Rabu (6/5/2024).

Baca Juga: Putusan MA Diduga Ikut Aksi Politik Bantu Kesang di Pilkada

Khoirunnisa mencontohkan keputusan Mahkamah Agung mengenai pencalonan mantan narapidana, serta pengukuhan pencalonan perempuan dalam pemilu.

Menurut Khoirunnisa, prosedur yang sama seharusnya dilakukan KPU dalam kasus keputusan MA baru-baru ini tentang perubahan norma usia calon daerah.

“KPU tidak melaksanakan putusan MA atas pengukuhan pencalonan perempuan dan mantan narapidana. Khoirunnisa mengatakan, “Padahal kedua perkara MA ini jelas melanggar hukum.

Baca juga: Tanggapan Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution Soal Penyelenggaraan Pilkada Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Hak Peninjauan Kembali (HUM) yang diminta Ketua Jenderal Garda Indonesia untuk Perubahan (GARUD), Ahmad Ridha Sabana.

Uji materi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur berlangsung.

Berdasarkan keputusan ini, seseorang yang telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun dan calon gubernur dan wakil gubernur atau calon walikota dan wakil walikota dapat diusulkan sebagai calon gubernur dan wakil walikota apabila ia sekurang-kurangnya – V berusia minimal 25 tahun. Dia disebutkan namanya, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Baca Juga: Janji Kejutan Kesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Berorientasi Daerah

Putusan tersebut diteliti dan dibahas oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Julius, Hakim Agung Serah Bangun, dan Hakim Agung Yodi. Mahkamah Agung hanya membutuhkan waktu 3 hari untuk mengubah kriteria usia calon berorientasi daerah.

Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Jokowi, Kesang Pangarep, yang belum cukup umur untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024, dan Anda dapat mendengarkan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk diakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top