Jokowi Nilai Cuti Melahirkan 6 Bulan Sangat Manusiawi

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo berharap perusahaan tidak melakukan diskriminasi dalam merekrut pekerja perempuan.

Hal ini disampaikannya untuk menyikapi respon pengusaha pasca Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 resmi disahkan.

Kita berharap tidak seperti itu karena apapun yang kita lakukan harus menghormati perempuan. Ibu-ibu sedang hamil dan kita berharap semua bayi yang dilahirkan sehat, kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7). /2024).

“Jadi kalau saya dapat cuti seperti itu, menurut saya untuk mempersiapkan kelahiran dan menjaga bayi. Saya kira itu sangat manusiawi,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Setujui Aturan Ibu Hamil Berhak Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

Presiden Jokowi telah menyetujui cuti hamil dapat diambil hingga 6 bulan.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (KIA) yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Dalam undang-undang pasal 4 ayat 3, diatur bahwa ibu yang bekerja berhak atas cuti melahirkan minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya.

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap ibu bekerja berhak: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Minimal 3 bulan pertama; dan 2. A. minimal 3 bulan pertama; 3 bulan ke depan, jika ada keadaan khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” tulis undang-undang tersebut.

Pasal (4) dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diurus oleh pemberi kerja.

Syarat-syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a nomor 2, mencakup beberapa hal, yaitu ibu yang mengalami gangguan kesehatan, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi kelahiran atau aborsi, serta anak yang dilahirkan dengan gangguan kesehatan, gangguan kesehatan. dan/atau komplikasi.

Baca juga: Pemerintah menilai aturan maternitas 6 bulan tidak akan berujung pada diskriminasi dalam perekrutan pekerja

Para ibu yang menjalankan haknya tidak dapat dipecat dari pekerjaannya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W Kamdani mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak, khususnya pada 1.000 hari pertama kehidupan.

“Hal ini juga sejalan dengan program APINDO untuk turut serta menurunkan angka kejadian stunting,” kata Shinta dalam keterangan tertulisnya, 6 Juni 2024.

Namun Shinta mengatakan aturan cuti juga bisa membebani dunia usaha.

Ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha, ujarnya.

Shinta mengatakan perlu adanya dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta kebijakan cuti melahirkan/paternitas yang disepakati dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) di masing-masing perusahaan agar tetap menjadi acuan bersama selama ini. mereka belum diubah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top