Begini Posisi Meletakkan APAR yang Aman di Dalam Mobil

JAKARTA, virprom.com – Kejadian kebakaran mobil belakangan ini membuat pemilik mobil lebih berhati-hati. Pasalnya fenomena ini bisa terjadi kapan saja, tidak hanya saat mobil sedang digunakan, tapi juga saat diparkir di garasi.

Berkaca dari fenomena tersebut, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap mobil baru dipasang Alat Pemadam Api Sederhana atau APR oleh diler.

Ketentuan terkait APR diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/AJ 502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2020.

Baca Juga: Tulang Punggung BRZ Subaru Indonesia, Hutan Ketiga

Untuk penggunaan darurat, APAR harus disimpan sedekat mungkin dengan pengemudi. Pasalnya, tempat penyimpanan ini berperan penting dalam efektivitas penanggulangan kebakaran.

Pendiri Jakarta Defensive Driving Consultants (JDDC) Jusri Pulubu mengatakan, usahakan menyimpan APR di tempat yang mudah dijangkau dan mudah dilepas saat dibutuhkan.

Jangan menyembunyikan atau menempatkan pengemudi dan penumpang di luar jangkauan.

“Mudah diakses dan terlihat, itu yang penting. Saat terjadi flash, pengemudi bisa lebih proaktif mencari APR, tidak memakan waktu lama,” kata Jusri.

Karena mudah terlihat, pengemudi bisa mengecek kondisinya secara rutin, terutama mengingat usia pemakaian.

Baca Juga: Strategi United Electric Motorcycle Promosikan Subsidi

Sementara itu, Training Director Security Consultant Indonesia (SDI) Sunny Susmana, pada dasarnya cocok untuk semua jenis kendaraan APAR. Cuma masalahnya posisinya harus tepat.

Artinya harus mudah diakses, tidak terkena sinar matahari, dan tertutup seluruhnya, kata Soni.

Bicara soal penempatan APAR di dalam mobil, menurut Sony bisa ditempatkan dimana saja asalkan tidak mengganggu kenyamanan dan mobilitas penggunanya. Misalnya saja di bagian belakang atau di bawah jok penumpang depan.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top