Kapolri Pastikan Izin Penyelenggaraan “Event” Tak Lagi Berbelit-belit

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah resmi meluncurkan layanan sistem yang mempermudah proses perizinan acara di tujuh venue (venue) di wilayah DKI Jakarta dan Banten.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun membenarkan bahwa mendapatkan izin menggelar suatu acara sangatlah mudah.

Dirjen Polri dalam sambutannya pada peluncuran The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Jokowi Tampil di Konser Taylor Swift di Singapura, Berikan Contoh Soal Kecepatan Perizinan

Sigit mengatakan, penggunaan izin yang didistribusikan tidak hanya memindahkan proses dari manual ke online, tetapi juga menyederhanakan birokrasi.

Sigît mengatakan, proses pengajuan izin awalnya memakan waktu lama.

Menurut dia, proses pengurusan izin Polri hanya memakan waktu 14 hari.

Namun kini dalam waktu 14 hari, pihak penyelenggara acara sudah bisa mendapatkan konfirmasi acara tersebut.

“Sekarang pihak penyelenggara acara hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang diperlukan secara online dari otoritas terkait, dari pengelola venue, layanan wisata dan kreatif serta kepolisian terkait dan mereka akan menindaklanjuti keputusan tersebut dalam waktu 14 hari. .beberapa hari ini sudah lewat,” katanya.

“Setelah pembayaran selesai sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 Tahun 2023, izin dapat diterbitkan dan dicabut dimana saja,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Betapa Sulitnya Menjadi Event Organizer di Indonesia

Sejauh ini, layanan digital telah dikerahkan untuk menyelenggarakan acara tersebut di 7 lokasi di DKI dan Banten, yakni GBK, Expo Kemayoran, JCC Convention Center, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, ICE BSD, dan Taman Umum PIK 2.

Polri juga melakukan penilaian risiko untuk memastikan seluruh lokasi aman.

Sigit mengatakan, ke depan Polri akan bersiap menghitung layanan ini di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya.

“Juga, lisensi internasional untuk artis asing akan segera tersedia,” ujarnya.

Pendistribusian layanan izin acara ini diluncurkan Presiden Joko Widodo di Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dalam upacara tersebut, hadir Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sumber Daya Air dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Informasi dan Komunikasi Budi Arie Setiadi, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Presiden KY Amzulian Rifai dan KSAL Laksamana Muhammad Ali serta Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dengarkan berita terkini dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top