KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta benda terkait suap dan pencucian uang yang dimiliki mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Vidyasari (RW). ).

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto, barang yang disita berkisar dari mobil, sepeda motor, dan sepeda motor hingga uang miliaran dolar dengan jumlah yang beragam.

“Penyidik ​​KPK menyita mobil, 72 unit mobil, dan 32 unit sepeda motor,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Baca Juga: KPK Usut Peran Aziz Syamsuddin, Penyidik ​​KPK Stepanus Robin Hadirkan Rita Vidyasari

Komite Pemberantasan Korupsi (ARC) kemudian menyita enam aset berupa tanah dan bangunan, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Selain itu, uang tunai Rp6,7 miliar dan uang asing senilai Rp2 miliar disita sehingga totalnya Rp8,7 miliar.

“Uang Rand adalah 6,7 miliar dolar, dan jumlah total dolar AS dan mata uang asing lainnya sekitar dua miliar,” katanya.

Tessa mengatakan, barang-barang tersebut disita dari beberapa lokasi yang digeledah penyidik ​​pada Mei dan Juni.

Menurut dia, survei dilakukan pada 13-17 Mei 2024 di Jakarta dan Kota Samarinda, serta di Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024.

Penggeledahan dilakukan di sembilan (sembilan) kantor dan 19 (sembilan belas) rumah, kata Tessa.

Baca juga: Kasus Aziz Syamsuddin, KPK Selidiki Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Vidyasari

Rita Kutai divonis bersalah menerima suap untuk menerima gratifikasi dan konsesi kelapa sawit senilai Rp110 miliar di Cartagena.

Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor.

Rita juga terlibat suap terhadap penyidik ​​KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk meninjau kasus yang sedang berjalan di KPK. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top