Hasyim Dipecat, Bawaslu ke KPU: Badai Pasti Berlalu

JAKARTA, virprom.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak keluar dari situasi mudah.

Situasi ini terjadi setelah DKPP memecat mantan Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy’ari pekan lalu karena diduga melakukan perilaku tidak etis di kantor anggota Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN). Den Haag, Belanda.

Mudah-mudahan apapun yang terjadi di KPU, saya pernah sampaikan kepada Pak Afif (Mochammad Afiduddin) badai pasti berlalu, kapal KPU harus jalan, siapapun kaptennya, kata Bagja saat rapat koordinasi persiapan tahun 2024. Gabungan penyelenggara pilkada se-provinsi Sumatera di Medan, Sumatera Utara Selasa (09/07/2024).

Afif sendiri langsung ditunjuk sebagai ketua sementara oleh gubernur KPU RI menggantikan Hasim untuk sementara.

Baca juga: Mahfud Anggap KPU Tak Layak Lagi Gelar Pilkada, Anggota DPR: Kalau Sekarang Diubah Akan Mengecewakan.

Afif disebut sempat mendatangi Bawaslu RI usai mengemban tugas baru tersebut. Ia juga bukan orang baru karena sebelumnya pernah menjabat Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022.

Bagja mengaku saat ini sedang mengkaji situasi dalam negeri Indonesia di KPU.

Ia mengaku sebenarnya ingin datang ke KPU Indonesia setelah DKPP mendepak Hasyim. Namun, rencana tersebut ia batalkan karena ingin melindungi perhatian Komisioner KPU lainnya di Indonesia dan menghindari permasalahan kecil yang justru berdampak buruk.

“Kami tidak membahas keputusan DKPP, kami hanya siap melaksanakan keputusan DKPP, dan mengikuti keputusan DKPP,” kata M. Bagja.

Ia yakin KPU RI bisa terus menjalankan tanggung jawabnya yang semakin penting menjelang Pilkada 2024 yang wajahnya semakin kokoh.

Baca Juga: Pejabat KPU, Bawaslu dan DKPP Peserta Pilkada Harus Mundur Minggu Ini

Di sisi lain, Afif masih menjabat sebagai Plt Ketua KPU RI hingga Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden yang mencopot Hasim dan mengangkat anggota KPU RI yang baru.

Hasyim digantikan oleh Iffa Rosita yang saat ini menjabat Koordinator Departemen Data dan Informasi KPU Kaltim.

Pada UU Pemilu 2017 No. 7 Pasal 37 ayat 4 ayat 4 menyatakan, “Anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU pada baris berikutnya sesuai dengan hasil pemilihan DPR”.

Seleksi dilakukan panitia DPR II terhadap 7 anggota KPU Indonesia 2022-2027. Iffa sebenarnya finis kesembilan.

Di urutan kedelapan ada mantan Ketua KPU RI Viryan Aziz yang meninggal dunia tahun lalu.

Sejak Viryan meninggal pada tahun 2022, ‘peringkat berikutnya’ langsung jatuh ke tangan Iffa.

Baca juga: Komisi II DPR Sebut KPU Tak Konsultasikan PKPU Pilkada

“Betul. Ada dua PAW (perubahan sementara). Pertama PAW Hasyim KPU RI, lalu PAW Iffa KPU Kaltim,” kata Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Angraini saat dikonfirmasi, Senin (8/8). 7/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top