Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

JAKARTA, virprom.com – Achsanul Kosasi, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), divonis 5 tahun penjara karena korupsi proyek infrastruktur Base Transmisi Station (BTS) 4G.

Perkara tersebut dibacakan Unit Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Tim jaksa mengatakan pada hari Selasa: “Hukuman terdakwa Achsanul Kosasi dikurangi menjadi 5 tahun penjara. 21-05-2024).

Baca juga: Achsanul Kosasi dan Sadikin Sebut BTS Dapat Rp 40 Miliar untuk Audit Proyek 4G

Selain penjara, jaksa menuntut Achsanul Kosasi membayar denda Rp500 juta atas kasus korupsinya.

Jaksa : “Dengan syarat pidana penjara 6 bulan apabila denda tidak dibayar.”

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menjerat Achsanul Kosasin III, anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK), sebesar 2,6 juta dollar Amerika (USD) atau setara Rp 40 miliar.

Achsanul mendapat uang puluhan miliar untuk mengkondisikan hasil proyek BPK penyediaan infrastruktur base station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 yang dikelola Badan Akses Telekomunikasi dan Informasi (Bakti). ) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Terdakwa Achsanul Kosasi memperoleh uang sebesar USD 2.640.000 atau Rp 40.000.000.000,” kata jaksa penuntut umum Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Kamis (3/7/2024).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Rp 31,4 Miliar Dolar AS dari Achsanul Kosasi dan Sadiq

Jaksa menjelaskan, Achsanul menerima uang dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, CEO PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Windi Purnama.

Jaksa Galumbang mengatakan, uang tersebut diberikan kepada Achsanul atas perintah Cominfo Anang Achmad Latif, mantan Direktur Jenderal Akses Layanan Komunikasi dan Informasi (Bakti).

“Dugaan Achsanul Kosasi dengan maksud membantu penyidikan proyek BTS 4G 2021 oleh Bakti Kominfo untuk tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek BTS 4G 2021” Jaksa.

Berdasarkan dakwaan, Anang diduga memberikan uang kepada Achsanul karena takut akan audit investasi Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2021.

Achsanul mempersilakan Anangy Slip ke kamarnya di kantor BPK. Di sana, Anang diminta menyiapkan Rp40 miliar.

Terdakwa Achsanul Kosasi berkata, “Siapkan 40 miliar,” sambil menyerahkan secarik kertas bertuliskan nama pembeli dan nomor telepon.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Istri dan Anak Anggota BPK Achsanul Kosasi dalam Kasus BTS Kominfo

Setelah itu, Anang Achmad Latif memanggil Irwan Hermawan dan Windi Purnama serta menyiapkan uang Rp40 miliar untuk diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Alasan Anang Achmad Latif memberikan uang tersebut karena takut jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, BPK akan membuat/menemukan penilaian yang merugikan terhadap proyek BTS 4G, seperti harga yang mahal, terlalu mahal, tidak efisien, jelasnya. jaksa.

Atas perbuatannya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12, Pasal 5, Ayat 2, Pasal 12, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi No. 31 Tahun 1999. Dengarkan berita terkini dan update dari kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top