Cara, Syarat dan Tarif Perpanjang SIM Online per Juli 2024

JAKARTA, virprom.com – Pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan secara online menggunakan aplikasi digital Korps Lalu Lintas POLRI.

Dengan demikian, pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis dapat memperpanjang SIMnya tanpa harus mendatangi kantor Unit Penyelenggara SIM (SATPAS).

Jika pemegang SIM menunda perpanjangan satu hari pun, ia terpaksa mendapatkan SIM baru.

Baca Juga: Liburan Sekolah, New Suzuki Ertiga SS 2019 Jakarta-Malang

Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Lantas, bagaimana cara, syarat, dan biaya perpanjangan SIM online mulai Juli 2024?

Dilansir dari laman digital Korlantas, berikut syarat perpanjangan SIM online 2024: SIM lama yang akan habis masa berlakunya. E-KTP Hasil tes kesehatan (rikkes) Hasil tes psikologi (bukan selfie) Foto background biru dengan tinta tebal di atas kertas putih biasa Tanda tangan.

Selanjutnya untuk mengetahui cara perpanjang SIM online, caranya sebagai berikut: Download Aplikasi Digital Korps Lalu Lintas Polri Registrasi Nomor Handphone (OTP) (NIK, SIM, Foto KTP, SIM Lama dan Selfie) Cek NIK dan SIM Pilih Tipe SIM Lama. dan lokasi Satpas Kesehatan (rikkes) dan hasil verifikasi psikotes Masukkan nomor rekening pengembalian, wajib diisi jika permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas Pilih metode pengiriman Unggah foto dan tanda tangan paspor Pembayaran PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan cetak ongkos kirim sim. Penyerahan SIM yang diterima pemohon

Baca Juga: Porsche Recall Taycan Secara Global, Bagaimana dengan Indonesia?

Sedangkan biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian. YA A : Rp 80 ribu YA B1 dan B2 : Rp 80 ribu YA C, C1 dan C2 : Rp 75 ribu YA D dan D1 : Rp 30 ribu

Selain itu, operator SIM harus membayar Rp 25.000 untuk tes kesehatan fisik dan Rs 37.500 untuk tes psikologi.

  Dengarkan pilihan berita dan berita terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top