Wakil Ketua KPK Sebut Loyalitas Ganda Pegawai dari Luar Jadi Tantangan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, kepengurusan pegawai lembaga eksternal menjadi tantangan bagi lembaga antikorupsi agar patuh kepada pimpinannya.

Sekadar informasi, tidak sedikit pegawai KPK yang berasal dari Polri, Kejaksaan Agung, atau kementerian. Mereka ditugaskan di KPK dengan Skema Pelayanan Publik (PNYD).

“Kami menganggap ini sebagai tantangan untuk kemudian mengumpulkan pemimpin sumber daya manusia dari PNYD yang bisa menjadi ahli ketika berada di KPK,” kata Ghufron saat ditemui di KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2024).

Ghufron mengatakan, meski bertugas di KPK, mereka tetap mempunyai jabatan kerja di kantor pusatnya. Hal ini membuat mereka tertarik dengan asal usul perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kegagalan Ganda Pegawai KPK Hambat Misi Antikorupsi

“Beliau juga mempunyai kepentingan pribadi untuk tetap berkomitmen dan setia kepada atasannya,” kata Ghufron.

Pertama, persoalan loyalitas ganda yang disampaikan Alexander Marwata di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja gabungan.

“Saya tegaskan, sulit menjadi Pimpinan KPK, kenapa? Artinya, saya tidak tahu siapa pemeriksa, pengawas, dan pekerja KPK yang setia,” kata Alex, Senin (1/7/2024) di Senayan. .

Alex menegaskan, persoalan pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi saja, tidak bisa hanya diambil alih oleh pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas korupsi tersebut.

Baca Juga: Loyalitas Pegawai KPK Dikeluhkan, Rekrutmen Sendiri Harus Dipertimbangkan

Alex mengatakan independensi dan integritas bukan satu-satunya syarat yang harus dimiliki pimpinan KPK. Pejabat KPK di seluruh tingkatan harus independen dan tidak merugikan kepentingan orang lain.

Dia mencontohkan, untuk memberantas korupsi, pimpinan KPK memberikan kewenangan kepada inspektur dan penyidik.

Namun, pejabat di bagian penegakan dan eksekusi menyatakan tidak bisa menjalankan kewenangannya.

“Para pekerja ini berhak menghalangi informasi sampai ke pimpinan. Ini yang terjadi di KPK. Kata Alex kepada virprom.com, 10 Juni 2024, “Ada situasi seorang pimpinan yang setahun bersama delegasi. tanpa mengikutinya.”

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK memikul tanggung jawab sendiri sesuai Pasal 43 UU KPK. Dengarkan Injil dan pilihan pesan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top