PB IDI: Regulasi Praktik Dokter Asing di Indonesia Harus Jelas

virprom.com – Keputusan Kementerian Kesehatan mempekerjakan dokter asing menuai pro dan kontra.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tidak menolak, menyetujui atau mengambil sikap netral atas keputusan tersebut.

Sebab, mendatangkan tenaga medis dari luar negeri merupakan bagian yang tidak bisa dihindari dalam pembangunan global.

Baca Juga: PBIDI: Jaga Kesehatan di Musim Perubahan

Ketua Umum Persatuan Dokter Indonesia (PBIDI) Mohammad Adeeb Khamidi dalam diskusi online mengatakan, “soal dokter asing sebenarnya sudah menjadi konsensus, artinya kita harus setuju, tidak setuju atau menolak.” Selasa (9/7/2024).

Namun, ia menegaskan, peraturan bagi dokter asing yang berpraktik di Indonesia harus jelas, seperti persyaratan keterampilan praktik, kualifikasi keterampilan yang sesuai, dan persyaratan manajemen.

Dr Adeeb menambahkan, peraturan yang ada saat ini belum sespesifik di negara lain, termasuk Singapura dan Australia.

Peraturan mengenai pengawasan praktik dokter asing di Indonesia masih belum jelas.

Sementara aturan mengenai kebutuhan dokter asing di rumah sakit vertikal sudah ada di Kementerian Kesehatan.

Padahal, pengaturan praktik dokter asing sangat penting sebagai upaya perlindungan pasien.

“Semua negara berkepentingan untuk melindungi warga negaranya agar didukung oleh dokter yang memang memberlakukan persyaratan administratif dan persyaratan kompetensi atau kompetensi praktis,” kata Adib.

Lebih lanjut, Ketua Umum PBIDI berharap permasalahan dokter asing di Indonesia dapat teratasi pada tahun 2025.

Baca Juga: Resiko Kemasan Makanan dan Minuman Plastik BPA, IDI Beri 5 Rekomendasi

Membeli dokter asing belum tentu menjadi solusi permasalahan Indonesia.

Keputusan mendatangkan dokter asing ke Indonesia dinilai tidak bisa menyelesaikan permasalahan Indonesia, apalagi terkait dengan ketimpangan distribusi tenaga medis dan fasilitas kesehatan.

“Distribusi dokter dan fasilitas kesehatan di Indonesia masih kurang baik. Pertanyaannya, apakah dokter asing ini bisa menjawabnya?” kata Adib.

Penulis meyakini permasalahan ini bukanlah persoalan sederhana yang hanya bisa diselesaikan dengan mendatangkan tenaga medis asing.

“Masalah tata kelola tenaga medis harus dirumuskan dalam rencana strategis (renstra) yang kuat, jelas dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Di sisi lain, mereka meyakini dokter dan dokter spesialis di Indonesia lebih berkualitas dan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia, khususnya di luar Pulau Jawa dan Bali.

Oleh karena itu, penilaian terhadap dokter di Indonesia harus menjadi prioritas. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top