KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa kendaraan yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan, salah satu mobil yang disita adalah Mercedes Benz Sprinter dengan kunci radio yang ditemukan penyidik ​​di kompleks perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar.

Diduga (mobil) sengaja disembunyikan, kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (21 Mei 2024).

Baca Juga: Saat Bawahan Membayar Keperluan Pribadi, Umrah, dan Amal SYL

Selain itu, penyidik ​​juga menyita dua kendaraan di Perum The Orchid, Jalan Orchid Indah, Desa Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Kendaraan yang dimaksud adalah New Jimny berwarna gading dengan satu kunci dan sepeda motor yang dominan berwarna silver adalah Honda X-ADV 750 CC dengan tiga kunci.

Kendaraan tersebut kini akan dititipkan ke Polrestabes Makassar.

Hasil ini kemudian dijadikan bukti dalam berkas penyidikan TPPU terhadap tersangka SYL, kata Ali.

Baca juga: KPK Sita Rumah Mewah yang Dibeli Anak Laki-Laki SYL di Parepares

Dalam beberapa hari terakhir, penyidik ​​KPK gencar menyita berbagai aset mulai dari rumah hingga beberapa mobil milik SYL dan anak buahnya.

SYL diduga melakukan pencucian uang karena melakukan kegiatan pemerasan dan gratifikasi selama menjabat Menteri Pertanian.

Kasus dugaan korupsi SYL saat ini sedang disidangkan di pengadilan. SYL didakwa memeras Rp44,5 miliar kepada bawahan dan direktorat Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top