Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyurati Polda Sulawesi Utara (Sulut) terkait kesimpangsiuran keterangan polisi dan istri Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Surat klarifikasi yang dikirimkan Kompolnas ke Polda Sulut Nomor B-113/Kompolnas/4/2024 tanggal 29 April 2024.

“Kompolnas sudah mengirimkan surat penjelasan ke Polda Sulut. “Kami melihat ada kesimpangsiuran antara keterangan istri almarhum dengan keterangan polisi,” kata Komisioner Kompolnas Poengki Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024).

Baca juga: Polda Sulut Bolehkan Mandor RAT Jadi Asisten Pengusaha Jakarta, Tapi Tanpa Izin Manajemen

Kebingungan tersebut terkait penunjukan mandor RAT.

Sang istri mengaku suaminya diangkat menjadi asisten seorang pengusaha di Jakarta sejak 2022.

Sementara itu, polisi mengatakan komandan brigade RAT tersebut telah cuti sejak 10 Maret dan bekerja sebagai pengawal seorang pengusaha di Jakarta.

Poengi juga mempertanyakan apakah Brigadir RAT bisa mengambil cuti mulai 10 Maret hingga meninggal dunia pada 25 April 2024.

“Wanita itu lapor ke BKO, kata polisi, dia berlibur sejak 10 Maret. Jadi ketika Anda pergi, Anda harus mengikuti aturan. “Tidak boleh melebihi batas waktu,” kata Pongky.

“Masa cuti dari 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Mengapa Anda tidak membawa senjata saat liburan? Seharusnya senjata diserahkan ke gudang senjata di tempat asal, lanjutnya.

Baca juga: Istri Mandor RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Tak Pulang Saat Lebaran, Temani Pengusaha di Jakarta Selama 2 Tahun

Selain itu, tambahnya, jika ada klaim istri yang menyebut brigadir RAT itu diangkat menjadi pembantu polisi di Jakarta, maka hal itu juga harus didalami oleh Departemen Pengamanan Profesi (Propam).

Poengki kemudian mengingatkan, seorang polisi digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PSB), sehingga tugasnya harus sesuai aturan dan komandan tidak boleh seenaknya.

Kampolny pun mempertanyakan surat penghargaannya. Sebab, petugas kepolisian wajib memiliki surat penugasan jika ditempatkan di luar struktur organisasi, sesuai dengan Perintah Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polisi di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.

“Kalau benar, seperti yang dikatakan istri almarhum, almarhum dibawa atasannya untuk tugas di Jakarta, harusnya sesuai aturan. Tidak mungkin bisa bermain dengan nyaman saat digendong. Apa yang kamu butuhkan? Ini yang harus diperiksa Propam. Apakah penghargaannya sesuai prosedur atau justru pelanggaran?” dia menambahkan.

Baca Juga: Mandor RAT Awasi Pengusaha 2 Tahun, Kenapa Bos Tak Tahu Apa Pun?

Oleh karena itu, Kompolnas meminta Divisi Propam Polda Sulut mengusut kasus kepentingan publik tersebut.

Selain itu, Divisi Lalu Lintas Mabes Polri diminta melakukan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top