KPK Usut 2 Kasus Korupsi di PT Jasindo Terkait Pembayaran Komisi

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dua kasus korupsi terkait PT Assuransi Jasa Indonesia (Jacindo), badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi keuangan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan kedua kasus tersebut melibatkan suap dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Keduanya masih dalam pemeriksaan,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa (7/2/2024).

Dijelaskannya, kasus pertama terkait pembayaran komisi agen periode 2017-2020.

Dalam konteks ini, KPK menduga aksi pelaku kejahatan di PT Jacindo merugikan negara hingga puluhan ribu rupee.

Baca Juga: Mantan Dirut Asuransi Jacindo Divonis 5 Tahun Penjara Grafitasi, Berkas TPPU

Kerugian negara Rp36 miliar, kata Tessa.

Kasus kedua adalah pembayaran biaya asuransi pelayaran dari PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) pada tahun 2015 hingga 2020.

Tessa mengatakan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Awal Januari lalu, Kepala Divisi Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap kasus PT Jacindo dan PT Pelni ke publik.

Dalam kasus ini, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kerugian negara akibat adanya kecurangan atau penipuan pembayaran.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Ambil Langkah Agar Pegawai Independen dan Loyal

Kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupee, kata Ali, 9 Januari 2024.

Ali mengatakan, pembayaran asuransi tersebut terkait dengan pertanggungan asuransi kapal tenggelam, terbalik, dan terbakar atau dikenal dengan istilah asuransi lambung kapal.

Selain itu, terdapat dugaan adanya pembayaran fiktif untuk menghilangkan bangkai kapal dan pencemaran laut yang disebut asuransi bangkai kapal dan polusi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top