Begini Skema Aturan Tilang Poin, Sanksi Maksimal SIM Bisa Dicabut

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menerapkan aturan tilang bagi pelanggar lalu lintas.

Ketentuan denda tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan pada 19 Februari 2021.

Namun aturan yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kini belum dilaksanakan.

Baca juga: Fungsi Overdrive Transmisi Mobil Otomatis Bukan Engine Brake.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan ada tiga poin bagus. Nilainya 1 poin, 3 poin, atau 5 poin, dan besarannya berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.

Begitu pula pelaku kecelakaan ringan mendapat poin 5 dari skala 10 hingga 12 berat, kata Slamet, dikutip dari laman resmi Polri, Selasa (18 Juni 2024).

Jika total poin mencapai 12, dua penalti dapat dikenakan pada SIM pelanggar. Menghentikan sementara atau mencabut sementara Surat Izin Mengemudi Anda sambil menunggu keputusan pengadilan.

BACA JUGA: Alasan KTM Tech3 Tak Gunakan GasGas Lagi Musim Depan

Pemegang SIM yang terkena sanksi bisa mendapatkan kembali kartu SIMnya setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Sedangkan jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18, maka SIM akan dicabut atas perintah pengadilan.

Sedangkan untuk mendapatkan kembali kartu SIM, pelaku harus mengikuti prosedur untuk mendapatkan kartu SIM baru.

Penerapan teknologi pengenalan wajah ETLE diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan lalu lintas.

Baca Juga: Pembersihan Endoskopi, Membersihkan AC Mobil Tanpa Melepas Dashboard

Berikut rinciannya sesuai Perpol 5/2021:

Pasal 1 – Pasal 275 Ayat 1: Penghentian fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, perangkat isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat keselamatan pengguna jalan – Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum pada lintasan tanpa berhenti di terminal – Pasal 278 Pasal: Mengemudikan kendaraan 4 tempat duduk tanpa perlengkapan yang dipesan, roda patah – Pasal 282: Pelanggaran perintah polisi – Pasal 285, par. (4), (6): Pelanggaran tata cara berhenti, parkir, mengabaikan kendaraan prioritas dan melanggar peraturan kendaraan derek. – Pasal 288 ayat 1. 2: Tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku – Pasal 289: Penumpang di kursi pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman – Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman dan helm – Pasal 291: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan helm standar – Pasal 292: Membawa dua penumpang atau lebih tanpa sespan – Pasal 293: Mengemudi tanpa lampu depan menyala pada malam hari atau dalam keadaan tertentu – Pasal 294: Pelanggaran isyarat pada waktu berbelok atau berbelok. – Pasal 295: Melanggar isyarat pada waktu berpindah jalur atau berpindah jalur di sebelah satu sama lain.

3 poin : – Pasal 279 : Mengemudikan kendaraan yang dilengkapi perlengkapan yang membahayakan keselamatan. – Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai. – Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pengendara sepeda.

Lima pasal: – Gabungan ayat Pasal 281 dan Pasal 77 1: Mengemudikan kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi – Pasal 283 dan 106. 1: Mengemudi tidak wajar dan gangguan konsentrasi – Pasal 285. Pasal 106, par. 3, sehubungan dengan ayat (3) Pasal 48: Mengemudikan kendaraan roda lebih dari empat tanpa memenuhi persyaratan keselamatan jalan raya – Pasal 287, par. 1, sehubungan dengan ayat 106, pasal 114 huruf a: Mendobrak pintu kereta api – Pasal 297 dan Pasal 115 huruf b: Balapan di jalan raya. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top