Ketua Baleg DPR Mengaku Tak Tergesa-gesa Revisi UU TNI dan Polri

JAKARTA, virprom.com – Ketua Badan Legislatif DPRRI (Belig) Supreetman Andy Atgas membantah pihaknya sedang membahas revisi Undang-Undang Kementerian Negara (RUU) dan TNI serta Poli langsung membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, revisi undang-undang tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan diselesaikan sesuai prioritas dan kapasitas yang ada.

“Tidak usah terburu-buru. Sebab, apa yang bisa kita selesaikan sekarang, akan kita selesaikan. Jadi tidak ada yang terburu-buru atau tidak. Apalagi isi materinya semua terbatas, hanya mengacu pada umur dan sebagainya.”, Mereka dikatakan. Spritman memberi pengarahan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Saat Revisi UU Kementerian Negara Jadi Rujukan Prabowo untuk Pembentukan Kabinet, Perdebatan Bernama Konsensus…

 

Spritman juga mengatakan, salah satu perubahan dalam undang-undang tersebut adalah dengan menyesuaikan usia pensiun bintara dan tamtama TNI yang sebelumnya 53 tahun, menjadi sama dengan usia pensiun Polri dan ASN batas umur. .

“Jadi seperti UU TNI, dulu prajurit TNI dituntut berdasarkan umur karena tamtama dan bintara pensiun di usia 53 tahun, sekarang kita semua seperti undang-undang. Kita sedang beradaptasi dengan ASN Polri, jadi kita semua melakukannya dengan cara ini,” kata Spretman.

“Yang paling besar itu usia pensiun, usia pensiun itu yang paling besar lalu ada pengembangan, tapi itu belum kita putuskan,” ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat sipil meminta DPR batalkan perdebatan revisi UU TNI karena mengancam demokrasi

DPR secara resmi menyetujui revisi empat undang-undang usulan inisiatif DPR, yaitu revisi UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian.

Pengukuhan usulan undang-undang inisiatif DPR ini disetujui dalam Sidang Paripurna ke-18 yang dipimpin Wakil Ketua Fraksi Girendra DPR-RI, Safmi Disko Ahmed pada Selasa (28/5/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPR-RI Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top