Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

JAKARTA, virprom.com – Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan menyelesaikan dugaan permasalahan di dua lembaga penegak hukum, yakni kejaksaan dan kepolisian.

Hal ini menanggapi pertanyaan anggota Seksi Nasional Anti Terorisme (Densus) 88 yang memburu Asisten Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah.

Karena ini melibatkan dua badan pemerintahan, maka presiden sebagai kepala negara harus turun tangan, kata Bambang kepada virprom.com, Minggu (26 Mei 2024).

Menurut dia, permasalahan kedua lembaga ini tidak hanya terkait pengawasan. Namun sekali lagi, dalam aturan tentang tugas pokok dan tugas (tupok).

Baca juga: Komentar JPU Soal Kabar Jampidsu Dibuntuti Anggota Densus 88 dan TNI Berikutnya

“Kalau melihat konflik yang terjadi, harus diusut tuntas, tidak hanya di tingkat manajemen tapi juga prinsip prosesnya,” kata Bambang.

“Ke depan tentu perlu diatur secara luas dalam undang-undang tentang pemeliharaan keamanan PNS dan kawasan gedung-gedung lembaga publik. Seperti yang terjadi kemarin, ini yang jadi masalah, kejaksaan dijaga. oleh TNI, yang bukan fungsi utamanya, dijaga oleh polisi, dan tidak dengan sendirinya menjadi masalah bagi semua orang.

Bambang kemudian menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh lagi digunakan di luar kepentingan negara. Termasuk bahkan keinginan penguasa.

Menurut dia, seluruh aparat penegak hukum di Tanah Air harus secara ketat memantau dan menaati aturan tersebut. Oleh karena itu, tidak akan ada lagi penyerangan antar aparat penegak hukum.

“Ketika pejabat pemerintah menjadi pelayan hal-hal di luar pemerintah, baik manajer maupun pengusaha, konflik dimulai dan siap disingkirkan kapan saja,” ujarnya.

Baca juga: Tunggu Informasi Resmi Kasus Jampidsus, Diikuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berpikir

Namun soal pergantian pimpinan lembaga, Bambang mengatakan hal itu merupakan hak prerogratif presiden. Oleh karena itu, revisi aturan secara menyeluruh kini bisa dilakukan.

“Itu hak presiden, selama presiden tetap bebas dari pimpinan lembaga ini, kalaupun masyarakat menginginkan perubahan tidak akan didengarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dikutip Kompas.id, anggota Densus 88 disebut mengikuti Kuasa Umum Jampidsus Febrie Ardiansyah di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024.

Belakangan terungkap ada dua anggota Densus 88 yang mengikuti Febrie.

Aktivitas anggota Densus 88 diketahui Polisi Militer (PM) yang ditugaskan mengawal Febrie karena Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi seng senilai Rp 271 triliun.

Baca juga: Polisi Minta Penjelasan Soal Masalah Anggota Densus 88 Kuntut Jampidsus

Kepala Pusat Penerangan Peradilan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan belum mendapat informasi terkait tindak lanjut Jampidsus Febrie Ardiansah.

Sejauh ini saya belum tahu informasinya,” kata Ketut di Kompas TV, Minggu (26 Mei 2024).

Selain itu, Ketut bercerita tentang pengawalan para prajurit ke Kejaksaan Agung. Menurut dia, para perwira TNI itu merupakan bagian dari pengawalan Kejaksaan Agung.

“Pengawalan dan pengawasan Kejagung sebagian dilakukan oleh TNI karena merupakan bagian dari Jampidmil (Jaksa Muda Pidana Militer) Kejagung,” kata Ketut.

Namun, belum ada keterangan resmi atau kepastian kebenaran pantauan dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Profil Jampidsus Febrie Ardiansah yang Diduga Diikuti Anggota Densus 88 Penanggung Jawab Korupsi Timah Lihat Berita Terpopuler dan Berita Pilihan Kami Langsung di Ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top