Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

JAKARTA, virprom.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengaku mendapat undangan dari Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk mengikuti sidang atas pernyataan “semua partai politik menyetujui perubahan UUD 1945”.

Alhasil, Bamsoet mengaku tak bisa menghadiri panggilan MKD hari ini.

Ia mengaku sudah merencanakan agenda acara tersebut sebelum menerima undangan.

“Kalau undangan MKD tidak mendadak, saya pasti ikut,” kata Bamsoets dalam keterangannya, Kamis (20 Juni 2024).

“Saya baru mendapat undangan kemarin sore, 19 Juni 2024, usai acara sosialisasi empat pilar di MPR. Sementara saya sudah tertahan dengan agenda yang sudah direncanakan jauh-jauh hari,” imbuhnya.

Baca Juga: Bamsoeta dipanggil MKD setelah mengklaim semua parpol setuju amandemen konstitusi

Bamsoet mengaku mempunyai kesibukan sebagai Ketua MPR RI. Agenda ini disebut bertentangan dengan jadwal pemanggilan MKD.

Namun Bamsoet tidak menyebutkan agenda terkait.

Setelah itu, ia mengangkat Pasal 23 Ayat 1 Aturan MKD yang menyatakan MKD akan mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa baik dalam perkara aduan maupun dalam perkara non-aduan dengan tembusan paling lambat kepada pimpinan. dari fraksi tergugat. . kemudian 7 (tujuh) hari sebelum sidang MKD.

Mantan Ketua DPR ini menjelaskan, meski tak hadir, namun Sekretaris Jenderal MPR RI telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadirannya dengan melampirkan flashdisk dan transkrip seluruh pidato atau pernyataan yang dijadikan bahan klarifikasi.

Visi hukum Kantor Hukum Sekretaris Jenderal MPR RI juga disertakan.

“Sebagai klarifikasi atas aduan yang disampaikan ke MKD DPR RI, saya telah mengirimkan rekaman video beserta transkrip laporan narasi konferensi pers salah satu media TV nasional pada 5 Juni 2024 yang digunakan. bagaimana sekaligus mengoreksi pengaduan yang disampaikan MKD: “DPR RI tidak benar,” ujarnya.

Bahkan, ada dugaan pelapor menyebarkan berita bohong atau hoaks yang tidak hanya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tapi juga mencoreng kehormatan pengurus MPR, lanjutnya.

Baca juga: Dalam Sidang, Anggota MKD Minta Pamdal DPR Panggil Paksa Bamsoeta

Ia mengaku tidak pernah mengklaim bahwa “semua partai politik sepakat melakukan perubahan untuk menyempurnakan UUD 1945.

Namun, menurut Bamso, ia mengawali pernyataannya dengan kata “as/as” agar pernyataan tersebut tidak mengandung makna klaim meloloskan parpol yang ada.

Ia mengatakan hal itu didukung dengan bukti pernyataannya yang terdokumentasi di media televisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top