Soal Legalitas Daun Kratom, Moeldoko: Kemenkes Tidak Mengategorikan Narkotika

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak akan mengklasifikasikan daun kratom sebagai obat narkotika, kata Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Hal itu disampaikan Moeldoko saat ditanya soal legalitas daun kratom menurut peraturan perdagangan yang akan ditetapkan pemerintah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/06/2024).

Kementerian Kesehatan telah mengklasifikasikannya sebagai non-narkotika, kata Moeldoko, Kamis.

Diketahui, legalitas daun Kratom masih belum pasti.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri memasukkan daun kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikannya sebagai obat golongan 1 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 karena efek sampingnya yang berbahaya, apalagi jika dosisnya tidak tepat.

Baca Juga: Banyak Keluhan Terhadap Pengelolaan Kratom, Moeldoko: Masyarakat Perlu Diyakinkan

Moeldoko tak memungkiri Kratom memiliki efek sedatif atau obat penenang. Namun, dampak ketergantungannya relatif rendah.

Sekitar 18.000 keluarga di Kalimantan Barat menggantungkan penghidupan mereka pada tanaman tersebut, ujarnya.

Secara tradisional, tanaman ini juga telah dikonsumsi masyarakat Kalimantan Barat sejak zaman dahulu. Menurut penduduk setempat, kratom merupakan sumber kekuatan dan energi.

“Apakah ada ketergantungan? Ketergantungannya rendah. Dari ketergantungan ke ketergantungan cukup rendah,” kata Moldoco.

“Berbahaya dan tidak dalam jumlah banyak. Kalau yang paling kita khawatirkan, seperti kopi, rokok, tembakau. Ya kita klasifikasikan secara proporsional,” tambah Moeldoko.

Ia menyatakan, tidak perlu ada Keputusan Presiden (Perpres) atau keputusan serupa untuk menyatakan Kratom sah.

Ia mengimbau semua pihak menunggu penelitian lanjutan dari Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk boleh tidaknya kratom dijual secara lokal.

“Statusnya (legalitas) selama ini ya, dari pihak Dinkes bilang tidak tergolong obat. Legalitasnya ya, pembatasannya itu yang dikatakan dari Dinkes,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait legalitas daun kratom akan dipatuhi.

“Kesehatan kita dikendalikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia, sehingga Organisasi Kesehatan Dunia tetap memasukkannya dalam penelitian,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Para Menteri Bahas Pengelolaan Perdagangan Kratom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top