2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah menahan dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi koordinator haji menggunakan visa haji palsu dan menyatakan pemerintah Arab Saudi akan menghadapi tuntutan pidana.

Judha Nugraha, Kepala Departemen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, mengatakan kedua WNI tersebut akan dihukum beserta sopir sewaan dan pemilik bus yang mengangkut WNI tersebut.

Sedangkan 22 WNI yang menunaikan ibadah haji dengan visa haji palsu akan dideportasi kembali ke Indonesia.

Berdasarkan informasi terkini dari otoritas Saudi, akan dibebaskan sebanyak 22 jamaah. Sementara itu, sopir bus dan pemilik akan diadili beserta 2 koordinatornya, kata Judha melalui pesan singkat kepada virprom.com, Rabu. (2024-05-05). 29). ).

Baca Juga: Dua Koordinator Konferensi dengan Visa Non-Haji Ditangkap, Didenda 50.000 Riyal

Juda mengatakan, 24 WNI yang ditangkap tersebut diantar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut terdapat permasalahan pemalsuan visa haji orang asing.

Padahal rombongan ini datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah Shihsiya.

“Saat ini pemerintah Arab Saudi sedang memperketat pemeriksaan sehingga jemaah haji tidak bisa menunaikan ibadah haji tanpa tashreh (izin). Kemlu mengimbau jemaah Indonesia mengikuti hukum Arab Saudi dan menunaikan ibadah haji hanya dengan visa haji,” tegasnya.

Baca Juga: 131.513 jemaah tiba di Arab Saudi pada hari ke-19 haji, 24 orang meninggal

Atas kejadian tersebut, Kementerian Agama kembali menegaskan tidak berani menunaikan ibadah haji tanpa visa haji yang dikeluarkan Kementerian Arab Saudi.

Peringatan lain dikeluarkan setelah 24 warga negara Indonesia (WNI) ditahan karena hendak menunaikan ibadah haji dengan visa non-haji.

“Sejak awal tahun ini, kami telah mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menunaikan ibadah haji tanpa antri melalui berbagai cara dan platform, seperti media sosial, radio, TB, dan lain-lain,” kata Anna Hasbi, juru bicara Kementerian. Agama. . virprom.com, Kamis (30/5/2024).

Anna juga meminta mereka yang menunaikan ibadah haji untuk mendapatkan visa resmi haji dari Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Minta Jemaah Haji Indonesia Ikuti Larangan Ihram

Menurut Anna, Kementerian Agama menyebutkan tingginya risiko penggunaan visa haji, antara lain deportasi dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Kami sangat berharap masyarakat memahami bahwa peringatan dan imbauan yang kami keluarkan kemarin hanya untuk melindungi masyarakat kita,” kata Anna. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top