PBNU Buat PT untuk Kelola Tambang, Penanggung Jawabnya Bendahara Umum

JAKARTA, virprom.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk Bendahara Umum, Gudfan Arif Ghofur, sebagai penanggung jawab pengelolaan usaha pertambangan.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf saat mengatakan pihaknya telah membentuk perusahaan baru untuk mengurus kelonggaran dari pemerintah.

“Kita sudah buat PT, kita sudah punya PT dan tanggung jawab utamanya adalah bandara umum yang juga pengusaha pertambangan,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: PBNU Ajukan Izin Tambang, Gus Yahya: Kita Butuh Orang…

Menurut Yahya, Gudfan Arif akan dibantu kader lain di PBNU yang memiliki kapasitas terkait pengelolaan perusahaan.

Namun Yahya enggan menyebutkan siapa sosok yang dimaksud.

Ia juga belum mau membeberkan nama badan usaha yang diklaimnya dibentuknya.

“Saya tidak tahu kenapa personel ini harus disebutkan satu per satu, tidak perlu. Pokoknya ada Bendahara Umum yang akan memimpin tim ini,” kata Yahya.

Yahya menambahkan, pembentukan perusahaan ini merupakan wujud kesediaan PBNU menerima konsesi pertambangan dari pemerintah.

Baca juga: Hanya PBNU yang mengajukan izin pertambangan, tidak ada organisasi lain

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam salinan resmi PP Nomor 25 yang dimuat di situs resmi Kementerian Luar Negeri, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut ditandatangani pada 30 Mei 2023.

Dalam Perda atau Perda ini, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk menguasai pertambangan.

Aturan tersebut adalah Pasal 83A yang mengatur mengenai Wilayah Izin Khusus Usaha Pertambangan (WIUPK) sebagai prioritas.

Dalam Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diberikan prioritas kepada badan usaha milik lembaga swadaya masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bekas wilayah Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca juga: Organisasi Bisa Kendalikan Tambang, Bahlil: Berlebihan Kalau Ada Konflik

IUPK dan/atau saham milik organisasi keagamaan pada badan usaha tidak dapat dialihkan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian dikatakan kepemilikan saham ormas dan ormas keagamaan pada badan usaha harus mayoritas dan kontrol.

Badan Koordinasi Penanaman Modal/Penanaman Modal (BKPM) menambahkan, saat ini hanya PBNU yang mengajukan permohonan IUPK. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top