Singapura Resmi Izinkan Konsumsi 16 Spesies Serangga, Termasuk Kepompong Ulat Sutra

SINGAPURA, virprom.com – Badan Pangan Singapura (SFA) pada Senin (8/7/2024) menyatakan telah menyetujui sekitar 16 spesies serangga untuk dikonsumsi manusia.

Aturan tersebut semula direncanakan berlaku pada paruh kedua tahun 2023, namun urung dilaksanakan.

Untuk menjamin keamanan serangga yang disetujui untuk dikonsumsi “sebagai suplemen makanan”, SFA kali ini telah menetapkan kerangka peraturan.

Baca juga: Banyak Orang dari Asia hingga Amerika Latin yang Dianggap Makan Serangga

Hal ini mencakup pedoman keselamatan dalam pembuatan dan penjualan produk serangga dan ketentuan pelabelan produk dalam kemasan yang mengandung serangga.

Dalam brosur medianya, SFA juga memuat daftar serangga yang dianggap aman dikonsumsi, antara lain berbagai jenis jangkrik, belalang, belalang, ulat bambu atau ulat Hongkong dan ulat sutera.

Serangga yang tidak termasuk dalam daftar ini harus dievaluasi untuk memastikan aman untuk dimakan. Konsultasi publik

Selama pengembangan kerangka kerja tersebut, SFA mengadakan konsultasi publik mengenai regulasi serangga dan produk serangga pada tanggal 5 Oktober 2022 hingga 4 Desember 2022 dan menerima lebih dari 50 komentar atau pandangan dari berbagai pemangku kepentingan.

Beberapa komentar berkaitan dengan keamanan serangga untuk dimakan, dimana responden merasa bahwa serangga “tidak aman dan tidak alami” untuk dimakan.

SFA menjawab telah mengambil referensi dari Uni Eropa dan negara-negara seperti Australia, Selandia Baru, Korea, dan Thailand yang memperbolehkan penggunaan beberapa jenis serangga sebagai makanan.

Baca juga: Saat Jangkrik, Katydids, dan Cacing Menjadi Jajanan di American Insect Museum…

Selain itu, SFA telah mengklarifikasi bahwa mereka hanya akan mengizinkan spesies serangga yang diketahui pernah dikonsumsi manusia sebagai makanan.

Serangga lain harus dinilai sebagai makanan baru, menurut kerangka makanan baru SFA.

Namun SFA mengakui tidak semua orang bisa menerima serangga sebagai makanan.

“Konsumen harus mengambil keputusan yang tepat mengenai apa yang ingin mereka makan berdasarkan informasi yang tersedia pada produk makanan yang mengandung serangga,” tambah SFA, seperti dikutip dari Straits Times. Pedoman keselamatan

SFA juga memberikan panduan bagi perusahaan yang ingin mengimpor atau membiakkan serangga untuk konsumsi manusia atau pakan ternak.

Perusahaan harus memberikan bukti terdokumentasi bahwa serangga impor tersebut dibesarkan di fasilitas yang terkendali dengan pengawasan keamanan pangan dan tidak dikumpulkan dari alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top